JP – GIANYAR – Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Petulu, Kecamatan Ubud pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penelitian dan pemeriksaan data pertanahan yang diajukan masyarakat.
Sidang Panitia A melibatkan pemohon, pihak yang berbatasan dengan bidang tanah, serta perangkat desa setempat. Tujuan utamanya adalah meneliti dan memeriksa kebenaran data fisik dan data yuridis dari bidang tanah yang menjadi objek permohonan.
Dalam sidang ini juga dilakukan konfirmasi batas-batas tanah secara langsung di lapangan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
“Dengan hadir langsung ke desa, kami bisa memastikan informasi yang disampaikan benar, batas-batasnya jelas, dan prosesnya transparan. Ini wujud pelayanan yang mendekat ke masyarakat,” jelas petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Sidang Panitia A menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah dapat diberikan secara akuntabel dan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus hadir langsung ke tengah masyarakat. Langkah ini bertujuan mendekatkan pelayanan dan mempercepat proses penyelesaian pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.
Dengan sinergi bersama pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik.(Lilik)







