JP – GIANYAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi serta Kewenangan Majelis Pembina dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (MPPD) Daerah Gianyar pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Ketua IPPAT Kabupaten Gianyar, serta seluruh anggota MPPD Kabupaten Gianyar.
Rakor ini diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan. Fokus utama pembahasan adalah memastikan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berjalan optimal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MPPD memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme PPAT sebagai mitra ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui sinergi erat antara Kantor Pertanahan, IPPAT, dan seluruh anggota MPPD, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Gianyar semakin terjamin kebenarannya, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan pengawasan yang kuat dan pembinaan berkelanjutan, kita ingin memastikan setiap akta yang dibuat PPAT memiliki kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Langkah ini merupakan komitmen Kantah Gianyar dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, mudah, dan berkeadilan.(Lilik)










