JP – GIANYAR – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menerima kunjungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada Senin, 28 September 2026.
Kunjungan ini dalam rangka klarifikasi pelaksanaan kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKPR di wilayah Kabupaten Gianyar.
Kegiatan klarifikasi bertujuan untuk memastikan keselarasan antara realisasi penggunaan anggaran negara dan daerah dengan regulasi penataan ruang serta administrasi pertanahan yang berlaku.
KKPR merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pemanfaatan ruang. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
“Klarifikasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepatuhan. Kami ingin memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang di Gianyar berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi pertanahan,” ujar Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Gianyar.
Pertemuan ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antara Kantah Gianyar, Disperkim Gianyar, dan BPK RI Bali dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
Melalui koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan KKPR di Kabupaten Gianyar dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dengan adanya sinergi ini, proses perizinan dan pemanfaatan ruang diharapkan semakin mudah namun tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.(Lilik)













