Jalanan Jadi Neraka! Begal Pisau Mengintai Korban Pulang Kerja, Berakhir di Jeruji Besi

Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – GS menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau pembegalan saat dalam perjalanan pulang kerja.

Pelaku BB yang mengendarai sepeda motor memukul, menendang, dan mengancam korban dengan sebilah pisau sebelum melarikan diri dengan tas milik korban akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Handry Dwi Azhari,. S.T.K., S.I.K. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jurnalpolisi.co.id menjelaskan, Korban dalam kejadian ini adalah GS, sementara Pelaku yang berhasil ditangkap adalah BB. Laporan kasus ini diajukan oleh Justin Wutlanit. Selain itu, seorang tetangga korban, saudara Ape, dan anak laki-lakinya juga terlibat dalam membantu korban setelah kejadian. Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

“Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, di lokasi yang sepi Jalan Trans Sifnana Air Besar saat korban dalam perjalanan pulang kerja. Pelaku diduga melakukan pembegalan untuk merampas barang berharga milik korban, yang dalam hal ini adalah tas yang berisi barang-barang pribadi termasuk telepon genggam,”ungkapnya.

Barang Bukti

Kasat menambahkan, Pelaku mengikuti korban yang juga mengendarai sepeda motor. Saat tiba di tempat sepi, pelaku mendekati korban dan langsung memukul bagian belakang kepalanya. Korban yang terkejut berbalik dan melihat pelaku mengejarnya sambil berteriak, memerintahkan korban untuk menghentikan motornya.

“Korban mengabaikan seruan itu, sehingga pelaku menendang motor korban dari samping kanan, menyebabkan korban kehilangan kendali dan terjatuh,”terangnya.

Setelah korban terjatuh, pelaku segera menarik tas korban, tetapi korban melawan dengan mencoba mempertahankan barang miliknya. Terjadi tarik-menarik antara keduanya hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari saku celana kanannya dan mengancam korban dengan berkata, “Lepas tas atau saya tikam!”. Meskipun korban sempat bertahan, ancaman yang diulangi hingga tiga kali membuatnya takut dan akhirnya melepaskan tasnya. Pelaku kemudian melarikan diri dengan motornya, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Sekitar lima menit setelah kejadian, korban melihat ada seorang pengendara sepeda motor melintas dan berteriak meminta pertolongan. Pengendara tersebut ternyata adalah tetangganya, saudara Ape, yang bersama anak laki-lakinya. Setelah mendengar penuturan korban, seorang pria tak dikenal sempat mencoba mengejar pelaku, tetapi gagal menangkapnya. Saudara Ape kemudian mengantar korban pulang, di mana korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa kehilangan ponsel yang biasa digunakannya untuk bekerja, termasuk sebagai tukang pijat panggilan (home service). Akibatnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Berkat laporan tersebut, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku.

Pasal yang Diterapkan

Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat agar tidak bepergian sendirian melewati pukul 23.00 WIT. Sebaiknya bepergian dengan teman untuk menghindari kejadian serupa. Jika masyarakat menghadapi masalah atau membutuhkan bantuan, diharapkan segera melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar secara langsung atau melalui akun media sosial Humas Polres Kepulauan Tanimbar” Tutupnya. (NFB)