Kabupaten Bandung, jurnalpolisi.co.id – Kanit Reskrim Agus Sopian, S.H., M.M., CPHR., bersama anggota piket fungsi Polsek Pameungpeuk melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi yang dilaksanakan di beberapa titik wilayah Kecamatan Arjasari, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Dari hasil operasi di sebuah kios milik warga bernama Nababan yang berlokasi di Kampung Nambo, Desa Batukarut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus minuman tradisional jenis tuak serta empat botol minuman keras berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kios lain di Kampung Patrol, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari. Namun saat dilakukan pemeriksaan, lokasi tersebut dalam kondisi tutup sehingga tidak ditemukan aktivitas penjualan minuman keras pada saat operasi berlangsung.
IPDA Agus Sopian menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi meresahkan lingkungan.
(DARMANTO – Kepala Investigasi Nasional JP)







