DUMAI,JurnalPolisi.co.id– Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah mengatur tegas mekanisme penertiban tata kelola kegiatan usaha di dalam kawasan hutan. Mulai dari denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, pemulihan aset, hingga penegakan hukum.
Namun implementasi di Kota Dumai hingga Selasa (15/09/2026) masih menjadi sorotan. Terdapat aktivitas pemanenan yang diduga masih berlangsung di area perkebunan kelapa sawit yang telah terpasang plang penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Diduga masih ada aktivitas pemanenan sawit di areal yang sudah dipasang plang penertiban Satgas PKH, padahal Perpres No 5/2025 sudah mengatur penertiban.
Informasi tersebut adanya
di wilayah Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai Sekitar Jalan M. Yusuf, Kelurahan Teluk Makmur.
Luas Areal ± 1.500 hektare yang diduga masuk kawasan penertiban
Pantauan & informasi dihimpun hingga Selasa, 15 September 2026.
Karena Perpres 5/2025 memerintahkan penertiban. Jika aktivitas masih jalan di areal berplang PKH, dinilai tidak mengindahkan plang penertiban dan berpotensi melawan mekanisme pemulihan aset negara.
Sementara Tim JurnalPolisi menghimpun informasi , adanya tiga pengusaha sawit di Medang Kampai yang aktivitasnya diduga masih berlangsung meski sudah ada plang Satgas PKH.
Mastiwa, S.H., M.H. yang disebut mewakili PT Agrinas dalam penanganan areal ± 1.500 Ha menyampaikan:
“Dugaan kami, masih ada upaya penguasaan di lapangan. Bahkan ada indikasi pengerahan sekelompok orang yang diduga berupaya menghalangi tugas tim di lapangan, termasuk tidak mengindahkan plang penertiban yang sudah terpasang”
Ia berharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita diturunkan, JurnalPolisi.co.id masih berupaya konfirmasi kepada pihak -pihak terkait, termasuk kepada Pengusaha berinisial AH, AC, GL , Satgas PKH
serta kepada PT Agrinas untuk mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim )













