BATAM — Jurnalpolisi.co.id / lmigrasi Batam Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu, 6 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di lokasi tersebut sejak pertengahan April 2026.
“Tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Hendarsam dalam siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam operasi yang melibatkan 58 personel gabungan itu, petugas bergerak ke dua lokasi sasaran sejak pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 08.00 WIB, sebanyak 210 WNA berhasil diamankan dari apartemen tersebut.
Dari jumlah itu, 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang warga Republik Rakyat Tiongkok, dan satu orang berasal dari Myanmar. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal. Sebanyak 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Imigrasi menilai mayoritas izin tinggal tersebut tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Saat penggerebekan, petugas menemukan pembagian ruang yang diduga menunjukkan struktur operasional aktivitas ilegal, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Petugas juga mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain.
Selain itu, aparat turut menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, membangun komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan itu memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Saat ini seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, Imigrasi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” ujar Hendarsam.
(Siti JP)











