Batam – Jurnalpolisi.co.id / Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Nongsa dan menangkap tiga pelaku. Satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan pertama berkaitan dengan aksi jambret yang terjadi di kawasan Bundaran Bandara, Batu Besar, Nongsa, pada 6 Juli 2026 malam. Saat itu korban yang baru pulang makan merasa dibuntuti sejak dari simpang lampu merah Batu Besar. Sesampainya di Bundaran Bandara, dua pelaku berinisial I dan J memepet korban menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX sebelum merampas tas yang dibawanya.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya menangkap kedua pelaku di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku J berperan sebagai pengendara, sedangkan pelaku I bertugas merampas tas korban.
Tak berhenti di situ, sehari kemudian polisi kembali menangkap pelaku AS (36) yang terlibat dalam aksi jambret di depan Perumahan Symphony Land, Sambau, Nongsa. Dalam aksi tersebut, korban yang sedang berboncengan dengan ibunya dipepet oleh dua pelaku.
Salah satu pelaku mengancam menggunakan pisau lalu memotong tali tas korban sebelum melarikan diri.
Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp1,7 juta beserta sejumlah dokumen penting.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku beraksi bersama rekannya berinisial I yang kini masih diburu polisi.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan fakta bahwa komplotan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Batam, di antaranya Jalan Hang Jebat Batu Besar dan Bundaran Basecamp Batu Aji.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Sahertian, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas unit dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Satu orang masih berstatus DPO dan menjadi target pengejaran. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat berkendara pada malam hari maupun ketika membawa barang berharga,” ujar Kompol Debby.
Dalam pengungkapan ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta dua helm.
Seluruh pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Polresta Barelang memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.
(Sit







