(DUMAI) Jurnalpolisi.co.id Pihak Pengurus Rukun Tetangga (RT) 017 Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi pemberitaan siber yang menuding adanya tindakan tebang pilih serta penyaluran bantuan sosial pangan beras (barcode) yang tidak tepat sasaran.
Ketua RT 017 Jaya Mukti menegaskan bahwa seluruh proses pendistribusian undangan barcode bantuan beras telah dilakukan secara transparan dan mengacu penuh pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta daftar manifes resmi yang diturunkan langsung oleh instansi pemerintah di atasnya, bukan atas penunjukan subyektif pihak RT.
Terkait opini publik yang digulirkan dalam pemberitaan tersebut, pihak RT 017 menyayangkan adanya penggiringan opini yang tidak berimbang.
Setelah dilakukan pengecekan data secara menyeluruh, terungkap fakta di lapangan bahwa oknum pewarta yang memproduksi berita tersebut—saudara Agus tiar Siahaan—ternyata merupakan salah satu pihak yang namanya terdaftar resmi sebagai penerima manfaat bantuan pangan tersebut.
Tindakan pemuatan berita sepihak tanpa adanya konfirmasi langsung (cover both sides) ke pihak RT sebelum ditayangkan ini, dinilai telah mencederai kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
UU Pers Pasal 5 Ayat (1): Menegaskan pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
KEJ Pasal 1: Menyatakan wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
KEJ Pasal 6: Menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pemuatan berita yang dipicu oleh benturan kepentingan pribadi (karena statusnya sebagai salah satu penerima bantuan) dinilai mencederai objektivitas jurnalistik.
“Penyaluran bantuan ini murni berdasarkan regulasi data pusat.
Kami tidak memiliki wewenang untuk mencoret atau menambahkan nama secara sepihak.
Sangat tidak elok apabila fungsi kontrol media digunakan secara bias untuk menyudutkan institusi RT, terlebih dari pihak yang sebetulnya berada di dalam manifes penerima bantuan itu sendiri,” urai Ketua RT 017 Jaya Mukti, Kamis (24/09/2026).
Pihak RT 017 bersama Pemerintah Kelurahan Jaya Mukti menyatakan selalu terbuka terhadap evaluasi.
Warga yang merasa membutuhkan namun belum terdata diimbau untuk mengikuti jalur pengusulan resmi melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) agar dimasukkan ke dalam pemutakhiran DTKS berikutnya, bukan dengan membangun narasi sepihak di media penyiaran.
(Rianto).













