DUMAI, JurnalPolisi.co.id – Polres Dumai melalui Satresnarkoba bersama Tim RAGA dan personel gabungan menggelar razia di kawasan rawan narkoba di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu (10/10/2026) sore.
Dalam razia yang berlangsung pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Cendrawasih, Gang Rajawali dan Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, petugas mengamankan 11 pria setelah hasil tes urine positif metamfetamina.
Razia ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Presiden RI kepada Kapolri dalam operasi pemberantasan sarang narkoba.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel di lapangan Polres Dumai.
Razia menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk pemeriksaan orang-orang di sekitar lokasi. Petugas juga melakukan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Saat pemeriksaan, 11 pria tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya positif metamfetamina, sementara amphetamine dan THC dinyatakan negatif.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat razia, kesebelas orang tersebut tetap diamankan ke Polres Dumai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara mengacu pada dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan razia dan penyelidikan berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menjaga kamtibmas di wilayahnya.
Pulihkan Pengguna Dan Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba.
Editor. : Merli Sinaga







