KAB BANDUNG, Jurnalpolisi.co.id – Komitmen jajaran Polresta Bandung dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan tindak pidana pemalsuan cukai di wilayah hukum Kabupaten Bandung kian gencar dan tanpa kompromi.
Di bawah kepemimpinan dan arahan tegas Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung sukses membongkar gudang penyimpanan miras ilegal yang berlokasi di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, pada Jumat (07/08/2026).
Operasi penindakan yang berlangsung dari pukul 18.40 hingga 19.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Sopian, S.H., M.M., CPHR bersama tim penyidik, Pamapta Polresta Bandung Ipda Yudistira, dan Pawas Polsek Pameungpeuk Ipda Henda Suhenda. Turut terjun dalam operasi tersebut personel dari Unit IV Sat Intelkam Polresta Bandung, Sat Samapta Polresta Bandung, serta dibantu oleh perangkat desa setempat guna memastikan operasi berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus pemilik gudang berinisial EM. Dari tangan pelaku, tim gabungan Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 555 dus yang berisi sekitar 7.000 botol minuman keras dari berbagai merk, serta 2.400 botol plastik kosong yang diduga kuat menjadi media untuk praktik pemalsuan cukai.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program kerja cepat dan presisi yang ditekankan oleh Kapolresta Bandung dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal maupun praktik pemalsuan cukai di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk. Ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan dan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik. Keberhasilan pengungkapan yang selaras dengan instruksi dan visi kepemimpinan Kapolresta Bandung Kombek. Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR ini menjadi bukti nyata sinergi dan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan wilayah dari peredaran barang terlarang.
DARMANTO – KEPALA INVESTIGASI NASIONAL JP













