Gerakan Inisiatif Suara Masyarakat Resmi Tandatangani Akta Notaris di Bandung

Jurnalpolisi.co.id-Bandung, 15 Januari 2025 — Perkumpulan Gerakan Inisiatif Suara Masyarakat (GISM) secara resmi melaksanakan penandatanganan akta notaris sebagai bagian dari proses pengesahan dan legalisasi organisasi. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor notaris yang beralamat di Jalan Sumber Mekar Nomor 2 Kavling 1–1, Kota Bandung.

Penandatanganan akta notaris dilakukan di hadapan Nurhayati Samperura, S.H., selaku notaris yang berwenang. Agenda ini menjadi langkah strategis bagi GISM dalam memperkuat kedudukan hukum organisasi agar dapat menjalankan aktivitas secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus inti GISM,

yakni Ketua Umum Dinar Permana Putra, Sekretaris DRS. Asdhar Shaleh, dan Bendahara Brasta Simatrik. Turut hadir pula Dewan Pengawas Dida Maulida Muhamad yang menyaksikan secara langsung proses penandatanganan akta notaris tersebut.

Ketua Umum GISM, Dinar Permana Putra, menyampaikan bahwa penandatanganan akta notaris ini merupakan tonggak awal bagi organisasi untuk menjalankan peran dan fungsinya secara sah dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa legalitas kelembagaan merupakan fondasi penting agar GISM dapat berkontribusi secara maksimal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif.
“Dengan legalitas yang jelas, GISM

berkomitmen untuk menjadi wadah partisipasi masyarakat yang aktif, kritis, dan solutif,” ujarnya.

Dengan selesainya penandatanganan akta notaris ini, Gerakan Inisiatif Suara Masyarakat diharapkan dapat segera melanjutkan tahapan administrasi lanjutan serta memperkuat kiprah organisasi dalam mendorong partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas di tengah kehidupan bermasyarakat.

(Dian jp red)