Gerak Cepat Satreskim Polres Sergai Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up L 300

Serdang Bedagai, Jurnal Polisi | Minggu (7/6/2026) Satreskim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis mobil pick up, di tangkap di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Ujung Rampung Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP. Binrod Situngkir, SH., M.H., melalui Kas Humas, AKP. Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di berbagai daerah.

Kanit I Pidum Satreskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial YA alias Y (33) warga Dusun IX Desa Ujung Rambung, Kec. Pantai Cermin. “Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas. Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan lainnya berinisial IP alias K, M alias W, alias K dan alias I sebanyak empat kali di Wilayah Serdang Bedagai. Dengan satu aksi dimutarannya gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.

Selain di Serdang Bedagai, komplotan ini terlibat dalam belasan TKP aksi pencurian sepeda motor, sebanyak 10 (sepuluh) kali di Wilayah Kabupaten Simalungun / Pematang Siantar dan 5 (lima) kali di Kabupaten Deli Serdang. Modus yang dilakukan komplotan ini tergolong rapi. Mereka menggunakan obeng yang tela di modifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil yang akan di curi.

Dalam setiap aksinya para pelaku berbagi peran, pelaku YA dan MI alias W alias K berperan memantau sekitara lokasi dan mendorong mobil pick up, IP alias K berperan sebagai sopir Avanza, dan pelaku alias I berperan sebagai menghidupkan mobil pick up serta menjual mobil pick up. Dari hasil penjualan mobil masing-masing pelaku mendapat uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Selanjutnya dalam kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
1. 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam
2. 1 (satu) buah jam tangan
3. 4 (empat) buah celana panjang
4. 3 (tiga) buah celana pendek
5. 2 (dua) buah kaos lengan panjang
6. 1 (satu) buah kemeja
7. 1 (satu) buah kaos dalam / singlet
8. 3 (tiga) buah celana dalam

Tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai. Pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 C ke 5 E KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan kendaraan, serta melapor ke Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Pembuat berita :
Drs. HORAS FH. SIBORO