Banjarmasin, Jurnalpolisi.co.id –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang menggugah perhatian publik. Dipimpin langsung oleh Ketua Forpeban, H. Din Jaya, dan didampingi Ketua DPD Pemuda Islam Kalimantan Selatan, Rolly Irawan, massa melakukan orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian bergerak menuju Kantor Dispora Kalsel, Senin (7/7).
Aksi tersebut memuat berbagai tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, DPRD Provinsi Kalsel, hingga Dispora Kalsel.
Desak Evaluasi ASN RSUD dan Proyek RPU Mangkrak
Kepada Pemkot Banjarmasin, Forpeban mendesak agar Wali Kota segera mengevaluasi bahkan mencopot pejabat/ASN yang terlibat dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di RSUD Sultan Suriansyah.
Selain itu, Forpeban juga menyoroti proyek Pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) Modern Basirih senilai Rp 5,4 miliar tahun anggaran 2023 yang hingga kini belum difungsikan. Din Jaya menyebut proyek tersebut sebagai bentuk pemborosan uang rakyat.
“Anggaran miliaran digelontorkan tapi fasilitas tidak beroperasi. Ini bukan sekadar proyek gagal, ini kejahatan terhadap anggaran publik,” ujar Din Jaya dalam orasinya.
Tuntut Transparansi Kinerja Gubernur dan Soroti Proyek Stadion
Forpeban juga menuntut DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan evaluasi atas 100 hari pertama kinerja Gubernur Kalsel pasca pelantikan. Menurut mereka, masyarakat berhak tahu apa saja janji kampanye yang telah terealisasi.
“Jangan cuma pintar bicara, tapi tak ada realisasi. Rakyat butuh bukti, bukan janji,” tegas Rolly Irawan.
Mereka juga menolak rencana pembangunan Stadion Sepak Bola Internasional di Km. 17, menyebutnya sebagai proyek identitas, bukan proyek prioritas. Dinilai tidak menjawab kebutuhan mendesak rakyat, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan drainase.
Skandal Hibah Dispora Kalsel: Din Jaya Tuding Ada Persekongkolan
Sorotan paling tajam dilayangkan kepada Dispora Provinsi Kalsel. Din Jaya menuduh adanya permufakatan jahat dalam penyaluran dana hibah TA. 2023–2025. Menurutnya, penerima hibah hanya berasal dari kalangan yang punya hubungan khusus dengan pejabat atau penguasa.
“Proposal kami sudah dua tahun masuk, tak pernah ditolak, tapi juga tak pernah dibantu. Tiba-tiba dinyatakan tidak layak karena alasan kegiatan keagamaan. Padahal sebelumnya tak ada penolakan. Ini tolol, memutarbalikkan fakta,” ungkap Din Jaya saat berorasi di halaman Dispora Kalsel.
Ia bahkan menyebut ada dugaan hibah cair ke LSM/OKP milik kolega atau keluarga pejabat Dispora, serta kegiatan fiktif yang patut diusut lebih jauh.
Kadispora Klarifikasi: Semua Proses Sesuai Aturan
Dikonfirmasi via WhatsApp, Plt. Kadispora Kalsel, Fitri Hernadi, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hibah dilakukan sesuai Permendagri dan Peraturan Daerah, serta SK penerima hibah ditetapkan langsung oleh Gubernur.
“Selama saya menjabat, saya menghindari konflik kepentingan. Semua proposal kami evaluasi sesuai ketentuan. Bahkan saya mundur dari salah satu cabor untuk menjaga integritas,” jelas Fitri.
Ia juga mengingatkan bahwa Din Jaya sendiri selama ini tetap mendapatkan hibah dari berbagai instansi, termasuk Dispora, Kesra, dan Kesbangpol.
Penutup: Forpeban Akan Terus Kawal
Forpeban menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap membawa kasus dugaan penyelewengan dana hibah ke ranah hukum jika tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait.
“Rakyat tidak boleh dikibuli. Jika ini tidak ditindak, kami akan bawa ini ke penegak hukum,” pungkas Din Jaya.
(Hariyoso).







