Dugaan Maladministrasi ATR/BPN Kota Bandung Dipertanyakan, Warkah Ahli Waris Malah Diduga Dilempar ke Pengadilan

BANDUNG JURNALPOLISI.CO.ID — Di tengah gencarnya slogan pemberantasan mafia tanah yang digaungkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar: mengapa dugaan maladministrasi pertanahan yang terindikasi terang-benderang di Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung) justru diduga kerap berujung pada kalimat klasik, “silakan tempuh jalur pengadilan”?

Persoalan semakin memantik sorotan tajam ketika dokumen vital berupa warkah tanah ahli waris disebut-sebut sulit diakses, bahkan diduga sengaja “dikunci rapat” oleh oknum. Sementara itu, masyarakat yang mencari kejelasan justru diduga dipaksa berhadapan dengan proses litigasi panjang, mahal, dan melelahkan.

Publik secara kritis mempertanyakan, jika ditemukan dugaan cacat administrasi, perbedaan data, atau proses penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur baku, bukankah lembaga administrasi negara semestinya mampu melakukan evaluasi internal dan koreksi administratif mandiri? Mengapa instansi diduga kuat melempar seluruh beban pembuktian kepada rakyat kecil?

Fenomena ini memunculkan kesan kuat bahwa birokrasi pertanahan di ATR/BPN Kota Bandung sedang membangun tembok tinggi yang sulit ditembus masyarakat. Di satu sisi, negara menyerukan perang terbuka melawan mafia tanah. Namun di sisi lain, ketika warga mempertanyakan keabsahan administrasi atau meminta transparansi warkah murni, respons yang muncul justru diduga selalu defensif dan normatif.

“Kalau semua persoalan selalu diarahkan ke pengadilan, lalu fungsi pengawasan dan koreksi internal di mana? Masyarakat datang mencari kepastian administrasi ke Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung), bukan sedang meminta belas kasihan,” ujar salah satu sumber investigasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Surat Resmi BPN Nomor MP.01.01/904-32.73/V/2026 Diduga Jadi Tameng Bungkam Pers

Sikap tertutup institusi agraria ini kian membentur dinding hukum setelah Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung) secara resmi mengirimkan surat jawaban bernomor MP.01.01/904-32.73/V/2026. Surat tersebut diketahui dikirimkan melalui jasa kurir ekspedisi dan telah diterima oleh pihak ahli waris. Namun, isi dari surat jawaban tersebut jika ditelaah secara mendalam dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik.

Dalam surat berlindung tersebut, jajaran otoritas BPN Kota Bandung diduga mencoba menangkis tuntutan pembersihan data dengan menggunakan tameng Pasal 20 huruf (f) Peraturan Menteri Agraria tentang Layanan Informasi Publik, dengan dalih bahwa Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah merupakan informasi yang dikecualikan.

Manuver hukum ini dinilai oleh insan pers sebagai bentuk dugaan “gagal paham” regulasi yang dipaksakan. Pihak BPN disinyalir sengaja mengabaikan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa klausul pengecualian informasi otomatis gugur demi hukum apabila berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Menghalangi akses awak media untuk memverifikasi dokumen dasar yang diduga cacat yuridis kian memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi sistematis di lingkungan kantor pertanahan setempat.

Desakan Asas Contrarius Actus dan Temuan Fatal Register Kecamatan Buah Batu

Ketakutan BPN Kota Bandung untuk melakukan koreksi mandiri dinilai kian tidak masuk akal mengingat seluruh dokumen penyangga dari tingkat kewilayahan telah terkunci secara formil melalui stempel cap basah resmi. Pihak masyarakat terdampak diketahui telah melayangkan hantaman tiga surat sekaligus secara bergelombang, yang terdiri dari Surat Sanggahan penerapan pasal, Permohonan Perkembangan Kasus, serta Nota Tambahan Fakta Yuridis (Addendum) tertanggal 27 April 2026.

Di dalam berkas gugatan administratif yang dipantau oleh insan pers tersebut, jajaran BPN didesak untuk segera menggunakan asas Contrarius Actus berdasarkan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 Jo. Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 2014 guna membatalkan SHM 1891 secara sepihak tanpa melempar bola panas ke ranah pengadilan.

Terlebih, hasil sinkronisasi data primer terkini di Buku Protokol Register AJB tingkat Kecamatan Buah Batu telah secara telak mengeluarkan data otentik berstempel basah yang menyatakan “TIDAK ADA” catatan riwayat peralihan hak ataupun tanda tangan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melegalisasi dokumen dasar klaim pihak ketiga di objek tersebut.

Akses Warkah Ditutup, Publik Mempertanyakan Legalitas Sertifikat

Persoalan akses warkah sendiri bukan sekadar urusan tumpukan arsip biasa. Dalam administrasi pertanahan, warkah merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar legalitas lahirnya sebuah hak atas tanah. Ketika akses terhadap dokumen otentik itu diduga sengaja ditutup atau dipersulit, publik wajar bertanya: ada apa sebenarnya di internal ATR/BPN Kota Bandung?

Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam, terutama bagi para ahli waris yang merasa memiliki dasar hukum, riwayat tanah, hingga dokumen pendukung yang sah dan ber-cap basah, tetapi justru terus-menerus dihadapkan pada birokrasi berlapis serta ketidakjelasan jawaban dari pihak kantor pertanahan.

Ironisnya, di tengah era keterbukaan informasi publik, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya memperoleh transparansi dari lembaga yang semestinya menjadi pelayan administrasi negara. Situasi ini memperkuat persepsi negatif publik bahwa ada dugaan praktik maladministrasi yang sengaja tidak diselesaikan secara terbuka dan profesional.

Sebagai lembaga negara yang mengelola hak-hak dasar rakyat atas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional—khususnya Kantor Pertanahan Kota Bandung—dituntut tidak hanya gencar menjual slogan reformasi birokrasi, tetapi juga harus memiliki keberanian melakukan pembenahan internal secara nyata dan transparan.

Pers memiliki kewajiban mutlak menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan publik sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, publik kini menunggu tindakan nyata:

  1. Apakah dugaan maladministrasi pertanahan ini akan dibenahi secara terbuka melalui evaluasi internal?

  2. Ataukah masyarakat akan terus-menerus dipingpong dalam labirin birokrasi dan ruang sidang, sementara akar persoalan administrasi di dalam institusi tidak pernah disentuh?

Sudah Berita Kesekian Kalinya, ATR/BPN Kota Bandung Diduga Tetap Pilih Bungkam

Sangat disayangkan, hingga berita ini kembali diterbitkan dan ditayangkan untuk yang kesekian kalinya ke ruang publik sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, pihak Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung diduga masih memilih untuk menutup diri. Institusi tersebut diduga belum memberikan hak jawab resmi maupun tanggapan formil apa pun terkait keluhan keterbukaan informasi publik yang terus-menerus disuarakan oleh warga.

Tembusan Pimpinan Pusat (Sifat: Segera Atensi):

  1. Yth. Presiden Republik Indonesia (u.p. Kantor Staf Presiden);

  2. Yth. Menteri ATR/Kepala BPN RI (Kementerian ATR/BPN di Jakarta);

  3. Yth. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI (Guna Audit Investigasi Warkah Nihil);

  4. Yth. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Pusat (Guna Pemeriksaan Mal-Administrasi);

  5. Yth. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat;

  6. Yth. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Cq. Satgas Anti-Mafia Tanah Bareskrim);

  7. Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia (Guna Atensi Dugaan Pelanggaran Pasal 266 & Korupsi Agraria);

  8. Yth. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi II;

  9. Yth. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat;

  10. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Cq. Ditreskrimum);

  11. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung;

  12. Yth. Wali Kota Bandung & Inspektur Daerah Kota Bandung.

(Tim Awak Media)