DUMAI — Dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tangki yang terdapat di lingkungan PT Sari Dumai Sejati (SDS) dengan data yang dilaporkan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 mendapat perhatian dari Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB) Kota Dumai.Jum’at,25/09/2026.
Berdasarkan informasi Grup APICAL tersebut, mengenai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau yang diterima, terdapat dugaan perbedaan data jumlah tangki antara kondisi atau data pembangunan yang tercatat dengan jumlah yang dilaporkan dalam administrasi PBB-P2 kepada Bapenda Kota Dumai.
Dalam informasi tersebut disebutkan, jumlah tangki yang tercatat sebanyak 133 unit, sedangkan dalam laporan PBB-P2 disebutkan 108 unit, sehingga terdapat dugaan selisih sebanyak 25 unit.
Adapun rincian objek yang disebut dalam informasi tersebut antara lain:
Tank Farm Biodiesel: 34 unit
Tank Farm Refinery: 63 unit
Tank Farm KCP: 8 unit
Tank Farm CPO CET & PLB: 8 unit
Desalinasi: 3 unit
Tank Farm Oleo: 16 unit
Silo Power Plant: 1 unit
Namun, rincian tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen objek pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta status kepemilikan atau penggabungan objek dengan perusahaan terkait, termasuk PT CEP apabila memang terdapat keterkaitan administrasi sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima.
Ketua DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB) Kota Dumai, Ahmad Rajali, meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi sebenarnya di lapangan.
“Seandainya laporan BPK tersebut benar dan memang terjadi perbedaan antara kondisi riil dengan yang dilaporkan, kami meminta adanya klarifikasi dari pihak perusahaan dan juga Bapenda Kota Dumai. Jangan sampai informasi yang belum diklarifikasi menjadi kesimpulan sepihak,” ujar Ahmad Rajali kepada media.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara transparan karena berkaitan dengan penerimaan pajak daerah.
“Kalau memang terdapat objek pajak yang seharusnya masuk dalam perhitungan PBB-P2 tetapi belum tercatat atau belum dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya, tentu perlu dilakukan verifikasi dan penghitungan kembali oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Ahmad menambahkan, pihaknya mendorong Bapenda Kota Dumai untuk menjelaskan dasar pendataan objek PBB-P2 PT SDS, termasuk jumlah objek, NOP, NJOP, serta dasar pengenaan pajaknya.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kalau memang ada perbedaan, harus dijelaskan apa penyebabnya. Apakah karena perbedaan data, perubahan objek, penggabungan NOP, atau sebab administratif lainnya. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen,” tegasnya.
Laskar RMRB juga meminta PT SDS memberikan klarifikasi mengenai data jumlah tangki yang sebenarnya berada di kawasan perusahaan serta data yang digunakan dalam pelaporan PBB-P2 tahun 2025.
Sementara itu, apabila setelah dilakukan verifikasi resmi ditemukan adanya pelaporan objek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan menimbulkan kekurangan pembayaran pajak, maka tindak lanjutnya tentu menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya permainan pajak atau tindak pidana sebelum seluruh dokumen, data objek pajak, nilai NJOP, kewajiban PBB-P2, serta keterangan para pihak diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan dan klarifikasi tersebut penting agar persoalan PBB-P2 PT SDS dapat diketahui secara terang, sekaligus memastikan penerimaan pajak daerah Kota Dumai tercatat dan dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
(TIM)













