Bandung Jurnalpolisi.co.id -, 23 Februari 2025 – JurnalPolisi.co.id menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan pembangunan yang berlaku di Kota Bandung, terkait dengan pembangunan sebuah bangunan di Jl. Muhammad Yunus No. 16, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo. Berdasarkan temuan di lapangan, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu izin wajib dalam proses pembangunan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Kota Bandung.
Pembangunan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut terindikasi belum mengantongi izin PBG yang sah. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap proyek pembangunan harus memperoleh PBG terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas konstruksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan sesuai dengan standar teknis, keamanan, dan ketentuan zonasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Proyek pembangunan ini dikelola oleh pihak yang hingga kini sulit diidentifikasi lebih lanjut. Pada saat tim JurnalPolisi.co.id mencoba mengonfirmasi perihal perizinan melalui pesan WhatsApp, pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak memberikan tanggapan. Hal ini menambah kecurigaan mengenai legalitas dari proyek pembangunan yang sedang berlangsung.
Pembangunan tersebut terletak di Jl. Muhammad Yunus No. 16, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Lokasi ini termasuk dalam kawasan yang memiliki aturan ketat mengenai perizinan bangunan dan ketentuan zonasi yang perlu dipatuhi oleh setiap pengembang.
Pembangunan bangunan ini sudah dimulai beberapa waktu yang lalu. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan bukti bahwa PBG untuk proyek tersebut telah diterbitkan.Dugaan pelanggaran ini semakin memperburuk situasi, mengingat pentingnya peran izin PBG untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Pasal 263 , setiap proyek pembangunan harus memperoleh izin PBG sebelum dimulai. Tanpa izin tersebut, bangunan yang dibangun dapat mengancam keselamatan penghuni, melanggar ketentuan zonasi, dan berpotensi merusak tata ruang yang telahditetapkan pemerintah. Selain itu, tanpa izin yang sah, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif atau penghentian sementara kegiatan pembangunan.
Pihak yang berwenang di Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Cipta Karya Binda Kontruksi dan Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung , diharapkan segera melakukan investigasi terhadap pembangunan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, langkah tegas seperti penghentian pembangunan dan penerbitan sanksi administratif harus dilakukan. Masyarakat juga berharap agar pengembang segera memberikan klarifikasi dan dokumen terkait perizinan, serta memastikan pembangunan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
( Dinar Jp red)













