BANDUNG, Jurnalpolisi.co.id – Kepiawaian dan ketelitian aparat kepolisian kembali diuji dalam mengungkap kasus yang meresahkan publik. Di bawah instruksi tegas Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, serta arahan strategis Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., jajaran Unit Reskrim sukses membongkar drama kebohongan di balik laporan palsu aksi pembegalan yang ternyata direkayasa semata-mata untuk menghindari beban cicilan leasing kendaraan.
Kasus bermula pada Senin (10/08/2026) sekira pukul 21.50 WIB, saat seorang warga mendatangi Mapolsek Pameungpeuk dengan membawa laporan menghebohkan. Dalam pengakuannya, pelapor mengklaim baru saja pulang kerja dan melintas di Kampung Sukamanah, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, sebelum akhirnya dipepet oleh kawanan begal sadis berjumlah enam orang yang memukul, membacok, hingga merampas satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah tahun 2023 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20.000.000.
Menghadapi laporan tindak kekerasan jalanan yang menyita perhatian publik tersebut, Kanit Reskrim Ipda Agus Sopian, S.H., M.M., CPHR bersama tim penyidik langsung mendalami petunjuk di lapangan secara maraton tanpa kenal kompromi. Petugas tidak langsung menelan mentah-mentah pengakuan tersebut, melainkan bergerak sigap menjalankan serangkaian prosedur investigasi ketat mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara detail, memeriksa para saksi di sekitar lokasi, hingga menyisir dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik jalur.

Namun, kepiawaian investigasi ilmiah tak bisa dibohongi. Berdasarkan hasil cek TKP yang matang, sinkronisasi rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi di lapangan, seluruh alibi mencekam tentang aksi pembegalan tersebut seketika runtuh dan terbantahkan total, membuktikan bahwa peristiwa itu murni laporan palsu yang direkayasa sedemikian rupa.
Kedok pelaku akhirnya benar-benar telanjang ketika Kanit Reskrim Ipda Agus Sopian, S.H., M.M., CPHR bersama tim penyidik langsung mendalami petunjuk di lapangan melalui interogasi mendalam hingga terbongkar motif aslinya: sepeda motor tersebut ternyata tidak dibegal, melainkan sengaja digadaikan kepada saudaranya sendiri demi lolos dari kewajiban membayar cicilan leasing. Akibat perbuatan melanggar hukum karena membuat laporan palsu dan menebar keresahan, kini sang pembuat rekayasa harus mendekam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Pameungpeuk.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku terbukti melanggar ketentuan hukum pidana nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku pada tahun 2026, tindakan membuat laporan atau pengaduan palsu yang menyesatkan pejabat berwenang diatur secara tegas dalam Pasal 361 KUHP Baru, di mana setiap orang yang secara melawan hukum membuat pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat berwenang tentang terjadinya suatu tindak pidana padahal diketahuinya peristiwa tersebut tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda kategori II.
DARMANTO – KEPALA INVESTIGASI NASIONAL JP







