Kabupaten Bandung jurnalpolisi.co.id-
10 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Inisiatif Suara Masyarakat (GISM) menegaskan akan menindaklanjuti hasil audiensi bersama DPRD Kabupaten Bandung dengan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) kepada aparat penegak hukum terkait dugaan komersialisasi bantuan sumur artesis pemerintah di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Audiensi bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bandung tersebut membahas dugaan pengelolaan bantuan sumur artesis yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Tahun Anggaran 2017
Dalam forum audiensi tersebut terungkap bahwa pengelolaan air sumur artesis dilakukan oleh pihak RW 16 Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang. Pengelolaan tersebut menjadi perhatian karena adanya pola pembayaran dari masyarakat yang dinilai menyerupai tagihan layanan PDAM.
Ketua Umum DPP LSM GISM, Dinar Permana Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi, DPRD Kabupaten Bandung menilai bantuan pemerintah yang bersifat sosial tidak dibenarkan apabila dimanfaatkan secara komersial tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Dalam forum audiensi, dewan menyampaikan bahwa bantuan sumur artesis pemerintah pada prinsipnya tidak dibenarkan apabila dikomersialkan untuk kepentingan tertentu di luar tujuan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bandung juga menyampaikan bahwa apabila memang terdapat pengelolaan oleh lingkungan kewilayahan seperti RW dan adanya kontribusi masyarakat untuk operasional maupun pemeliharaan, maka seharusnya dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) melalui pemerintah desa agar memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Namun demikian, berdasarkan hasil audiensi dan keterangan yang berkembang dalam forum, hingga saat ini Peraturan Desa (Perdes) yang dimaksud diketahui belum ada.
“Dewan tadi menyampaikan apabila ada pengelolaan atau iuran masyarakat maka idealnya harus dibuatkan Perdes melalui kepala desa agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Akan tetapi sampai saat ini Perdes tersebut belum ada,” tambah Dinar.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat perlunya pendalaman terkait legalitas pengelolaan, mekanisme pungutan kepada masyarakat, hingga pertanggungjawaban keuangan hasil pengelolaan bantuan sumur artesis tersebut.
DPP LSM GISM menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung;
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut nantinya akan memuat:
Hasil audiensi DPRD Kabupaten Bandung;
Keterangan masyarakat;
Data lapangan;
Dugaan pelanggaran administrasi;
Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah;
Dugaan pengelolaan tanpa legalitas yang jelas;
Dugaan tidak adanya pertanggungjawaban keuangan yang transparan.
“Kami akan merangkum seluruh hasil audiensi DPRD, dokumen pendukung, serta aspirasi masyarakat ke dalam berkas Lapdumas agar dapat dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LSM GISM juga meminta agar seluruh pihak terkait bersikap kooperatif dan terbuka apabila nantinya dilakukan proses klarifikasi maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
DPP LSM GISM menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan bantuan pemerintah agar tepat sasaran, transparan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
(Iis jp red)













