Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Tiga Tersangka Ditangkap

BATAM — Jurnakpolisi.co.id / Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ia didampingi Wakil Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kepri AKP Tarmizi Rambe.

Juleigtin mengatakan kasus tersebut bermula dari penindakan terhadap aktivitas pengolahan pasir yang dilakukan tanpa izin.

Polisi sebelumnya telah memberikan imbauan agar aktivitas penambangan pasir dihentikan.

“Sudah kami imbau untuk tidak melakukan kegiatan menambang pasir, tapi imbauan kami tidak dilaksanakan sehingga kami melakukan penindakan,” kata petugas yang menangani perkara tersebut dalam konferensi pers.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah FN, 26 tahun; SL, 38 tahun; dan AR, 43 tahun.

Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kegiatan penambangan pasir tersebut.

FN diduga berperan sebagai sopir truk roda enam dengan nomor polisi BP 8105, sedangkan SL disebut sebagai pemilik kendaraan.

Adapun AR diduga merupakan pemilik tangkahan atau lokasi pengolahan pasir di kawasan Batu Besar, Nongsa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya dua unit truk roda enam, beberapa telepon seluler, surat tanda nomor kendaraan, kunci kendaraan, serta satu unit mesin diesel pompa air.

Dalam modusnya, para pelaku diduga mengolah tanah dengan cara mencucinya menggunakan mesin pompa. Material hasil pencucian kemudian diolah menjadi pasir untuk dijual.

Menurut polisi, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan.

Satu truk pasir yang telah diolah disebut dibeli sekitar Rp1 juta dan kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp1,4 juta.

Penindakan dilakukan pada 4 dan 5 Agustus 2026. FN diamankan pada 4 Agustus, sedangkan SL dan AR ditangkap pada 5 Agustus.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Juleigtin mengatakan penyidikan masih berjalan. Penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kejaksaan dan pengadilan negeri.

Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara tersebut kepada pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang membeli pasir ilegal.

“Kalau proses penyidikan mengarah memang ada keterlibatan, bisa saja dikenakan pidana. Itu nanti sesuai dengan perkembangan penyidikan,” ujar dia.

Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam, khususnya di kawasan Nongsa.

Lokasi penambangan disebut berada sangat dekat dengan kawasan permukiman.

Petugas mengatakan penindakan dilakukan setelah imbauan tidak dipatuhi.

Polisi berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah aktivitas penambangan pasir ilegal kembali terjadi di kawasan tersebut.

“Harapannya tidak ada lagi penambangan pasir ilegal di wilayah Nongsa, terutama yang lokasinya sangat dekat dengan kawasan pemukiman,” kata petugas tersebut.

Polda Kepri memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka.

Fakta yang muncul selama proses persidangan nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

(Siti JP)

Tinggalkan Balasan