Dipimpin IPDA Agus Sopian, Polsek Pameungpeuk Gelar Operasi Pekat dan Amankan Puluhan Miras

 

Bandung jurnalpolisi.co.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota Piket Fungsi Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras, pada Kamis, 5 Februari 2026, mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan Operasi Pekat tersebut berada di bawah pengawasan dan kendali Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk, IPDA Agus Sopian, S.H., M.M., CPHR., sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul akibat peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman keras merek Intisari dan 25 bungkus minuman keras jenis tuak. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, yang dinilai rawan terhadap gangguan ketertiban umum.

Lokasi pertama berada di sebuah toko/kios milik Nababan yang beralamat di Kampung Nambo, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua botol minuman keras merek Intisari dan 25 bungkus minuman keras jenis tuak. Sementara di lokasi kedua, yakni toko/kios milik Euis Tanjung yang beralamat di Kampung Lebakwangi, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, petugas mengamankan dua botol minuman keras merek Intisari. Terhadap kedua temuan tersebut, kepolisian melakukan langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Polsek Pameungpeuk menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan Operasi Pekat secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.***

DARMANTO – INVESTIGASI JP