DILARANG DARI BOS BUKAN BERARTI TIDAK DIBAYAR” — KLARIFIKASI KADIS PENDIDIKAN, PERNYATAAN BPKAD, DAN SANGGAHAN TEGAS PAKIS

Bangkalan, //Jurnalpolisi.co.id — Menanggapi polemik belum dibayarkannya gaji ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moch. Musleh Bahri, SH., MH., menyampaikan penjelasan terkait penyaluran dana serta dasar aturan pembayaran honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pernyataan tersebut kemudian dilengkapi dengan keterangan dari Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan. Berikut penjelasan lengkapnya beserta tanggapan kritis dan sistematis dari Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS).

PENJELASAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN BANGKALAN

TENTANG PENYALURAN DANA BOSP
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) diatur oleh Kementerian Keuangan dan disalurkan dalam dua tahap setiap tahun anggaran:

Tahap I: Penyaluran berlangsung sekitar akhir Januari hingga Februari tahun anggaran berjalan
Tahap II: Penyaluran berlangsung sekitar akhir Juli hingga Agustus tahun anggaran berjalan
Penyaluran dana ke masing-masing satuan pendidikan baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D) atas persetujuan Kementerian Keuangan.

TENTANG PEMBAYARAN HONOR DARI DANA BOS
Guru Paruh Waktu yang telah bersertifikasi memang tidak dapat dibayarkan honornya dari sumber Dana BOS. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 43 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa honor dari Dana BOS hanya dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat:

Berstatus bukan ASN
Tercatat dalam aplikasi Dapodik
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Belum menerima tunjangan profesi guru
“Semoga PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh jalan terbaik dalam pemenuhan kesejahteraannya.” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moch. Musleh Bahri, SH., MH.

PERNYATAAN KEPALA BPKAD KABUPATEN BANGKALAN

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Hafid, memberikan keterangan tambahan:

“Pembayaran tenaga pendidik Paruh Waktu semula dibebankan kepada Dana BOS setelah mendapat relaksasi tahun ini dari Kementerian Pendidikan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Padahal sebenarnya terdapat larangan dalam Surat Edaran Kemendiknas untuk membebankan belanja pegawai PPPK dalam kuota 20% Dana BOSP. Terkait kebijakan tunjangan profesi, saya kurang memahami hal tersebut. Dinas Pendidikan yang lebih menguasai persoalannya.” tegas Ahmad Hafid.

SANGGAHAN DAN KRITIK TEGAS DARI LEMBAGA PAKIS

Penjelasan dari kedua pejabat tersebut dipandang PAKIS belum menjawab inti persoalan dan justru menampakkan adanya kesalahan pemahaman yang mendasar serta saling lempar tanggung jawab. Berikut sanggahan sistematis dari Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir:

PERTAMA; JANGAN SAMPAIKAN ATURAN SEBAGAI ALASAN BERHENTINYA TINDAKAN
“Aturan Permendikdasmen itu jelas: Dana BOS TIDAK BOLEH dipakai untuk membayar guru yang sudah bersertifikasi. TETAPI larangan memakai Dana BOS BUKAN berarti kewajiban Pemkab membayar gaji ikut hilang! Kepala Dinas hanya menyampaikan separuh aturan; menyampaikan larangannya, namun lupa menyampaikan bahwa kewajiban membayar tetap ada, hanya sumber pembiayaannya yang harus diganti dari APBD. Menutup pembicaraan pada larangan itu saja adalah kelalaian dan pengalihan tanggung jawab yang tidak dapat dibenarkan.”

KEDUA; PPPK PARUH WAKTU BUKAN GURU SUKARELA ATAU HONORER BIASA
“Pasal 43 Permendikdasmen itu ditujukan untuk guru yang diangkat oleh sekolah atau tenaga sukarela. Sedangkan Guru PPPK Paruh Waktu diangkat secara resmi berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, dengan status kepegawaian yang sah dan diakui negara. Jika aturan Dana BOS tidak mengakomodasi mereka, maka Pemerintah Kabupaten wajib mencari sumber pembiayaan lain yang sah; BUKAN membiarkan mereka tidak digaji sama sekali. Mengangkat menjadi PPPK adalah kewajiban negara, bukan kegiatan sukarela. Maka pembayaran gajinya juga wajib dijamin oleh negara melalui APBD.”

KETIGA; TUNJANGAN SERTIFIKASI BUKAN PENGGANTI GAJI
“Syarat huruf d Pasal 43 menyatakan: belum menerima tunjangan profesi. Artinya; bagi guru yang belum bersertifikasi, boleh dibayar dari BOS. Bagi yang sudah bersertifikasi, TIDAK BOLEH dari BOS. TIDAK PERNAH tertulis: yang sudah bersertifikasi TIDAK DIGAJI! Yang dilarang itu SUMBER DANANYA, BUKAN HAK GAJINYA.
Pemkab keliru besar menyamakan ‘tidak boleh dari BOS’ menjadi ‘tidak dibayar sama sekali’. Ini adalah kesalahan pemahaman yang fatal dan merugikan ratusan guru.”

KEEMPAT; JANGAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, HARAPAN HARUS DIWUJUDKAN DENGAN LANGKAH NYATA
“Keterangan Kepala BPKAD justru memperkuat dugaan: pembayaran dari BOSP sebenarnya sudah melanggar larangan semula dan hanya bersifat relaksasi sementara. Itu bukan alasan untuk berhenti membayar, melainkan tanda bahwa Pemkab wajib segera menyiapkan anggaran sendiri. Ucapan ‘semoga mendapat jalan terbaik’ dan ‘saya kurang paham’ adalah jawaban yang terlalu lemah dan tidak memadai. Yang dibutuhkan guru bukan sekadar harapan atau saling lempar tanggung jawab antar-perangkat daerah. Yang dibutuhkan adalah keputusan politik dan alokasi anggaran yang nyata.”

“Kepala Dinas dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan wajib: mengalokasikan pos khusus di APBD untuk gaji PPPK Paruh Waktu yang telah bersertifikasi, mengajukan permohonan bantuan khusus kepada pemerintah pusat, serta segera mencairkan seluruh tunggakan gaji. Jangan menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan melanggar hak yang dijamin undang-undang.”

KESIMPULAN TEGAS PAKIS

“Kesimpulannya: Kepala Dinas Pendidikan benar menyampaikan bunyi aturan, TETAPI keliru besar jika menganggap aturan itu menjadi alasan berhentinya pembayaran gaji. Kepala BPKAD justru menegaskan bahwa pembayaran dari BOSP sebenarnya sudah melanggar larangan dan hanya bersifat relaksasi sementara. Artinya, Pemkab sudah sejak lama tahu bahwa sumber dana itu tidak sah, namun tidak pernah menyiapkan penggantinya. Yang dilarang adalah mengambil pembiayaan dari Dana BOS, BUKAN tidak membayar sama sekali. Jika Pemkab merasa tidak mampu, ajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat. Namun JANGAN membiarkan ratusan guru bekerja tanpa dibayar haknya. Itu bukan sekadar keterbatasan anggaran, itu adalah ketidakadilan yang disengaja.” tegas Abdurrahman Tohir.(Mahmud JP)

Tinggalkan Balasan