Jurnalpolisi.co.id, GARUT , Diduga proyek siluman, proses pembangunan Jembatan penghubung Dusun Cibungur Desa Sukamulya Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.
Penggiat sosial yang juga warga setempat Af yang kebetulan putra wilayah sekaligus RT Di Dusun Cibungur bahwa Sesuai undang-undang No. 14 tahun 2008 yaitu KIP ( Keterbukaan informasi publik ) serta UUD 1945. Pasal 28 huruf F yang berbunyi :
” Barang siapa di perbolehkan mencari mengumpulkan memberitakan melaporkan segala kegiatan yg di lakukan oleh pihak pemerintahan dan swasta sebagai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara”.
“Seharusnya Kepala Desa Paham Undang undang ini, dan bisa mempublikasikan Anggaran yang di plot pada pekerjaan tersebut dari mana dan total berapa lewat papan pengumuman proyek,”Pungkas Af saat di konfirmasi awak media di lokasi pada hari Kamis (19/10/23)

Af juga menjelaskan pembangunan rabat beton pembangunan jembatan yang sekarang ini tampak baru di ketahui Af .
Kepala Desa Sukamulya Sempet Tegur dengan kebenaran proyek tersebut tetapi sampai saat ini mereka abaikan.
Kuat dugaan pembangunan jembatan penghubung desa ini adalah pekerjaan yang tidak di plot dalam Dana Desa 2023.
Dan seolah proyek pribadi karena tidak adanya papan informasi terkait kegiatan ini.
Warga dusun Cibungur sangat menyayangkan tersebut karena pekerjaannya tidak sesuai aspek, sekilas memang kalo di lihat pembangunan jembatan tersebut kelihatan bagus namun di balik itu masyarakat sangat was-was sewaktu datang musim penghujan, yang di takutkan tergerus air Suai dan bisa mengakibatkan ambruk jembatan tersebut Karana tidak memakai ceker ayam yang seharusnya, menurut masyarakat saat kami minta keterangan, seolah-olah pembangunan jembatan tersebut asal-asalan.”Ujarnya
mohon kepada pihak dinas inspektorat kab.garut segara turun kelapangan untuk pengecekan pagu anggaran yang ditetapkan.
(tim)







