Bangkalan, //Jurnalpolisi co.id -Seorang oknum ustadz di wilayah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, diamankan oleh jajaran kepolisian dari Polsek Tragah setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri berusia di bawah umur. Penangkapan tersebut dilaporkan telah dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, pelaku yang selama ini dikenal sebagai pengajar agama di salah satu lembaga pendidikan keagamaan setempat, ditangkap setelah laporan dari keluarga korban diterima oleh pihak kepolisian. Dalam proses penangkapan, pelaku terlihat diamankan di Markas Komando Polsek Tragah dengan tangan terikat, didampingi oleh petugas kepolisian dan sejumlah saksi.
Peristiwa bermula ketika orang tua korban mendapati perubahan perilaku anaknya yang merupakan santri di pondok pesantren tempat pelaku mengajar. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perlakuan tidak senonoh yang diterimanya dari pelaku. Merasa anaknya menjadi korban kejahatan seksual, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tragah.Berdasarkan laporan dan bukti awal yang diperoleh, petugas segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tragah, melalui keterangan resmi yang disampaikan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial M (nama disamarkan), seorang ustadz berusia sekitar 40 tahun, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami telah mengamankan yang bersangkutan guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah kami amankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap perwakilan Polsek Tragah.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Tragah untuk diperiksa secara intensif. Ia diancam dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi kasus ini, Lembaga PAKIS Kabupaten Bangkalan menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus sikap tegas:
“Kami sangat prihatin dan marah atas terjadinya kasus ini. Sosok pendidik agama, ustadz, yang seharusnya menjadi teladan moral, pembimbing akhlak, dan pelindung bagi para santri, justru melakukan perbuatan yang sangat tercela dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah ilmu dan jabatan.”
Kepada para orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa membuka ruang komunikasi dengan anak, mendengarkan keluh kesah mereka, dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi tindakan yang mencurigakan atau merugikan anak,” tambah Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama — negara, masyarakat, maupun keluarga. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kejahatan seksual terhadap anak, dan siapa pun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Mahmud JP)







