Diduga Barcode Bodong Beredar di SPBU 34.441.13 Karangpawitan, Oknum Pegawai Disorot Diduga Lalai.

Garut,Jurnalpolisi.co.id– Dugaan kelalaian oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.441.13 Karangpawitan Kabupaten Garut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penggunaan atau beredarnya barcode yang diduga tidak semestinya dalam proses pengisian bahan bakar.

Informasi tersebut menimbulkan perhatian masyarakat, khususnya terkait mekanisme pengawasan penggunaan barcode dalam transaksi pembelian BBM di lokasi SPBU.

Berdasarkan salah satu sumber bahwa Barcode yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan diduga justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan di lingkungan SPBU.

” Ya,awalnya bermula ketika saya hendak mau mengisi bahan bakar jenis pertalite di SPBU wilayah Karangpawitan, Pas ketika mau isi bahan bakar e,,,katanya barcode saya sudah di pake sama pengendara lain yang membeli sebesar Rp 350.000 ,”ucapnya .( P ) kepada awak media.

Yang jelas saya hanya baru mau membeli BBM dan belum pakai barcode nya! Kenapa petugas SPBU katakan barcode saya sudah terpakai, kan itu menjadi tanda tanya besar? Secara kesimpulan di SPBU itu diduga kuat terdapat barcode yang disebut-sebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Kenapa Barcode tersebut “diladangi” atau digunakan untuk memuluskan transaksi tertentu.

Menindak lanjuti adanya informasi tersebut awak media mendatangi dan temui salah seorang yang di percaya mengelola SPBU., Jumat 21/08/26.

Dari konfirmasi awak media muncul dugaan mengarah kepada oknum pegawai SPBU Karangpawitan yang bisa dikatakan lalai dalam melakukan pemeriksaan terhadap barcode sebelum melayani konsumen.

Sebab dengan jelas bahwa setiap transaksi BBM bersubsidi maupun yang menggunakan sistem pendataan tertentu semestinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Disana pengelola SPBU dapat melakukan evaluasi internal dan memperketat pengawasan terhadap setiap transaksi. Petugas yang berada di lapangan juga diharapkan memastikan barcode yang digunakan benar-benar sesuai dengan identitas, kendaraan, serta ketentuan yang berlaku.

Jika memang benar adanya barcode bodong atau barcode yang digunakan tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelalaian petugas, tetapi juga perlu ditelusuri bagaimana barcode tersebut dapat digunakan dalam proses transaksi.

Pengawasan menjadi penting mengingat BBM, terutama BBM bersubsidi, merupakan komoditas yang penggunaannya telah diatur pemerintah.

Penyalahgunaan sistem pendataan dapat berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan.
Pihak pengelola SPBU Karangpawitan diharapkan tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil.

Setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara transparan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman transaksi, data barcode, serta prosedur pelayanan yang dilakukan petugas.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak pengelola dapat mengambil tindakan sesuai aturan internal dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai barcode tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak SPBU maupun instansi berwenang.

Belum dapat disimpulkan adanya kesengajaan dari oknum pegawai sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

Dengan dugaan tersebut, pengelola SPBU Karangpawitan diharapkan segera melakukan pembenahan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Kepastian dan transparansi dalam pelayanan BBM menjadi hal penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.

( Ajo )

Tinggalkan Balasan