KAB. BANDUNG, [15 Agustus 2026] — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung resmi menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial CT (15). Putusan tersebut menetapkan agar anak CT menjalani masa pidananya di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Langkah ini dinilai sangat bijaksana mengingat pasal yang didakwakan sebelumnya membawa ancaman hukuman maksimal yang sangat tinggi, yaitu hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini menyatakan sikap masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Dalam persidangan tertutup yang membacakan putusan pelanggaran Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut, tim pengacara yang terdiri dari Iqbal Yusmansyah, S.H.dan Fardinan, S.H.menilai hakim telah mengakomodasi asas keadilan restoratif serta mengutamakan masa depan anak di bawah umur.
Pernyataan Langsung Penasihat Hukum
Ditemui usai persidangan di PN Bale Bandung, Iqbal Yusmansyah, S.H. memberikan pernyataan resmi terkait hasil putusan kliennya, sikap dari pihak keluarga, serta respons dari JPU:
“Kami selaku tim penasihat hukum sangat menghargai dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim hari ini. Pihak keluarga juga sudahmenyatakan menerima putusan ini dengan ikhlas. Meskipun pasal yang didakwakan kepada anak CT memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu hingga 9 tahun penjara, majelis hakim secara bijaksana memutus 1 tahun untuk ditempatkan di LPKS. Terkait sikap JPU yang masih menyatakan pikir – pikir, tentu itu adalah hak konstitusional mereka yang kami hormati,” ujar Iqbal Yusmansyah, S.H. kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih mengedepankan hak tumbuh kembang anak di atas aspek penghukuman semata.
“Hakim melihat perkara ini dengan hati nurani dan mengacu pada semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Klien kami yang baru berusia 15 tahun ini tentu masih memiliki masa depan yang sangat panjang. Vonis 1 tahun di lembaga pelayanan sosial ini menjadi ruang pembinaan yang objektif sekaligus edukatif bagi anak CT,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Fardinan, S.H.menegaskan fokus mereka selanjutnya adalah mengawal proses pengayoman anak CT selama masa pembinaan di tempat pelayanan sosial tersebut.
“Kami memastikan hak-hak anak CT tetap terpenuhi selama masa pembinaan ini, yang mana nantinya masa penahanan yang sudah dijalani akan langsung dikurangkan seluruhnya. Fokus utama sekarang adalah pemulihan psikologis dan pembinaan moral di LPKS agar kelak ia bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegas Fardinan, S.H.
Penempatan di Klaster Pelayanan Sosial Khusus ABH
Melalui putusan ini, anak CT akan langsung diintegrasikan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang menyelenggarakan pelayanan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Lembaga ini difokuskan pada rehabilitasi medis, sosial, serta pendampingan psikologis terstruktur agar anak tidak kehilangan hak pendidikan dan pengasuhan yang layak selama masa pidana. Pihak kuasa hukum kini tinggal menunggu kepastiansikap akhir dari JPU dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.***
JP (Red).











