Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
Kasus dugaan Penganiayaan yang dilakukan klien Kami Normita Dewi yang sedang hamil sebenarnya korban penganiayaan juga yang dilakukan Wildat Agas Sarmada/Bagas, kejadian pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 yang melakukan pemukulan terlebih dahulu justru jadi Tersangka karena terlambat lapor.
Penahanan dilakukan senin tgl 7 Agustus 2023 lalu dan selama sidang di lakukan penangguhan penahanan yang dikabulkan majelis hakim senin tanggal 11 September 2023 dengan pertimbangan kemanusiaan karena dalam kondisi sedang hamil memasuki 8 bulan saat itu.
Selama proses sidang klien kami selalu komperatif mengikuti sidang, Saksi-saksi yang membenarkan bahwa pelapor bahwa melakukan pemukulan terlebih dahulu dan Senin 18 September 2023 dengan tuntutan JPU 1 tahun dikurangi masa tahanan, jelas Adv. Haruman Supono,SE,SH, MH,AAIJ dari Lawfirm Scorpions.
Pledoi/nota pembelaan secara tertulis yang di bacakan tanggal 25 September 2023 menuntut agar di bebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 majelis hakim memutuskan 2 bulan 10 hari penjara,Terdakwa menerima dan JPU pikir-pikir jelasnya.
(Hy86).





