Desa Titi Akar Suku Akit Hatas 210 Tahun Berakar Di Pulau Rupat Ketua Batin Dorong Wacana Desa Adat Di Buka Kembali Agustus 20/2026

 

Bengkalis Desa Titi Akar yang merupakan pusat kepemimpinan adat suku Akit Hatas, kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau telah tercatat berdomisli dan berdiri di Pulau Rupat sejak tahun 1816-2026 ini, telah genap 210 tahun masyarakat adat ini hidup, menetap dan menjaga wilayah serta budaya secara turun temurun.

Kepemimpinan adat pun berjalan terus-menerus dan memiliki bukti tertulis resmi yang mengukuhkan secara sah. Hal ini diperkuat dengan SK/Besluit Sultan Siak Sri Indrapura tanggal 1 Februari 1934 dan 15 September 1936, dimana batin pantjang bin Tang secara resmi diangkat menjadi Penghulu Kampung

Titi Akar Sekaligus Pemimpin Suku Hatas lengkap dengan cap resmi Kesultanan Siak dan tanda tangan pejabat berwenang. Bukti tertulis ini menjadi pengukuhan sah eksistensi kepemilikan adat jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.

Kini, garis Kepemimpinan tersebut berlanjut kepada Batin Sukarto bin Batin Anyang, selaku Ketua Umum Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang kependudukannya semakin diperkuat dengan Akta Pendirian dari Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 26 Februari 2026.

Namun, usulan penetapan Desa Adat yang sempat hangat dibahas pada tahun 2015 hingga kini belum membuahkan hasil. Saat itu, sebanyak 34 Desa di 8 Kecamatan, di Kabupaten Bengkalis telah diusulkan m njadi desa adat, termasuk dlDesa Titi Akar.

Proses bahkan telah memasuki tahap sosialisasi, kajian akademis bersama Universitas Riau, hingga konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya ditunda pembahasannya pada mei 2015 untuk melengkapi aspek Yuridis – Formal dan hingga kini belum pernah dibuka kembali.

Menyikapi hal tersebut, Batin Sukarto bin Batin Anyang menyampaikan harapan

Harapan ini telah menguatkan seiring telah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026, tentang: Desa. Khususnya pasal 223 hingga pasal 2231 yang secara rinci mengatur kriteria, syarat dan tata cara penetapan Desa Adat. Landasan Hukum yang sempat dinilai belum lengkap pada tahun 2015, kini telah tersedia dengan sangat jelas dan kuat.

Tim : investigasi

Tinggalkan Balasan