Garut,Jurnalpolisi.co.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Senin (21/09/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari obat jenis Tramadol dan tablet berwarna kuning yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp233.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J mengakui bahwa obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya dan sebagian diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh. Obat-obatan tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali kepada pembeli secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).
Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidana Penjara Paling lama 12 (dua belas) tahun. Pidana Denda Disesuaikan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 menjadi denda kategori VI (maksimal Rp2.000.000.000,00 / Rp2 miliar).
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
Y ( Ajo )











