Baleendah jurnalpolisi.co.id — Camat Baleendah melalui jajaran Trantibum Kecamatan Baleendah yang dikomandoi Kasi Trantibum Didin Tjahyadi, SE, bersama Satpolinmas melaksanakan giat penertiban terhadap bangunan liar (bangli) dan baliho ilegal. Kegiatan penertiban ini dipusatkan di sekitar kawasan perempatan Jalan Jaksa Naranata hingga Jalan Anggadireja, Kelurahan Baleendah, pada Senin (20/7/2026).
Langkah penertiban ini difokuskan pada keberadaan bangunan liar yang terindikasi kerap disalahgunakan sebagai tempat mangkal. Juga bangli lain di sekitar kawasan tersebut yang keberadaannya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan warga yang melintas di kawasan titik strategis tersebut.
Selain bangunan liar, petugas gabungan juga menyasar pemasangan baliho dan atribut luar ruang yang melanggar aturan atau berstatus ilegal. Penertiban ini dilakukan karena bangunan liar dan baliho ilegal selain tidak tertib, juga sangat mengganggu keindahan dan kenyamanan ruang publik.
Pelaksanaan giat penertiban ini berjalan sinergis melalui koordinasi lintas sektor di tingkat lokal. Didin Tjahyadi, SE, bersama jajaran Trantibum dan Satpolinmas turun langsung dengan menggandeng Lurah Baleendah, Ketua RW 08 Baleendah, unsur B3S, serta Forum Ormas Baleendah Kec Baleendah Kab Bandung untuk memastikan kelancaran di lapangan.
Seluruh rangkaian dokumentasi dan laporan hasil kegiatan penertiban ini selanjutnya dihimpun sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, dan kondusif bagi masyarakat Baleendah ke depannya.
INVESTIGASI JP








