Garut,Jurnal Polisi.co.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Leles Mengelar Rapat koordinasi Pengawas publikasi dan dokumentasi kampanye yang diikuti langsung lintas sektor dalam program pemilu damai tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula pendopo kecamatan Leles,tepatnya pada pukul 09:00 wib s/d selesai ,yang dihadiri langsung ketua panwaslu Leles,Camat kecamatan Leles,Danramil ,Kapolsek,ketua PPS, Kasi Trantib ,dan juga lainya.
Dalam kesempatan itu , Panwaslu Kecamatan Leles membahas terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketua Panwaslu Leles Rudiman mengatakan, rapat koordinasi eksternal ini melibatkan stakeholder yakni unsur Forkopimcam, PPK Kecamatan Leles, Satpol PP, dan lainnya. Yang mana, kata Dia, dalam upaya kesiapan pengawasan tahapan kampanye di Pemilu 2024.Ya kami di rakor ini bersama lintas sektor bahas terkait potensi kerawanan, juga identifikasi masa kerawanan kampanye, dan netralitas ASN, TNI-POLRI, serta kesiapan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini PPK, dan serta unsur PPS yang ada di Kecamatan,”ungkapnya.
Rudiman menjelaskan, ada beberapa hal potensi kerawanan dalam segi peserta kampanye, jadwal kampanye, dan juga materi kampanye yang biasanya menjadi kerawanan tahapan pemilu.Rudiman menuturkan, ketika pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan dari peserta pemilu, maka dari pelapor dipersilahkan untuk mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Leles untuk membuat laporan dugaan pelanggarannya,”pungkasnya.
Rapat koordinasi pengawas publikasi dan dokumentasi yang di laksanakan di aula pendopo Leles berjalan aman,tentram, sesuai dengan apa yang diharapkan semua.
( Ajo )













