Bea Cukai Madura Disorot, Penindakan Rokok Ilegal Hanya Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas ( PABRIK )

Pamekasan, //Jurnalpolisi.co.id— Kinerja penindakan terhadap peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura menuai sorotan dari salah satu masyarakat Pamekasan yang mengatas namakan dirinya Haris PMK, Di tengah masifnya penyitaan rokok ilegal di jalur distribusi dan tingkat pengecer, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan hingga ke sumber produksi atau pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal.

Sorotan tersebut muncul seiring tingginya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Madura sepanjang 2026. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan, selama Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Madura menyita sekitar 21 juta batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp30,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp18,59 miliar.

Bea Cukai Madura juga menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman. Pada Agustus 2026, petugas bahkan menemukan puluhan bal rokok tanpa pita cukai yang dikirim menuju Timor Leste, selain distribusi ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Namun, tingginya angka penindakan di jalur distribusi tersebut memunculkan pertanyaan lain: seberapa jauh penegakan hukum menyasar mata rantai produksi dan pemodalnya?

Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan barang yang ditemukan di warung, ekspedisi, kendaraan pengangkut, maupun titik distribusi. Pengungkapan jaringan secara menyeluruh juga berkaitan dengan bagaimana rokok tersebut diproduksi, dari mana bahan bakunya diperoleh, siapa pemodalnya, serta bagaimana jaringan distribusinya bekerja.

Pertanyaan mengenai penindakan di tingkat produksi menjadi penting karena pemusnahan jutaan batang rokok ilegal pada dasarnya baru menyelesaikan persoalan pada sisi barang bukti. Efek pemberantasan akan lebih komprehensif apabila proses penegakan hukum juga mampu mengungkap rantai pasok dan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, data resmi menunjukkan Bea Cukai Madura memang melakukan penindakan dalam jumlah besar. Pada Juli 2026, sebanyak 21 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Januari-Juni dimusnahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena itu, sorotan publik bukan semata mengenai ada atau tidaknya penindakan, melainkan transparansi mengenai keseluruhan rantai penegakan hukum, mulai dari sumber produksi, pemilik modal, distributor hingga pihak yang menjualnya di tingkat bawah.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah perkara-perkara tersebut berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang, atau berlanjut hingga pengungkapan pihak yang memproduksi dan mengendalikan peredaran rokok ilegal.

Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, pihak Bea Cukai Madura perlu diberi ruang untuk menjelaskan pola penindakan yang dilakukan, termasuk data perkara yang berhasil diungkap hingga tingkat produksi serta kendala yang dihadapi dalam membongkar jaringan rokok ilegal di wilayah Madura.

Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terlihat dari banyaknya batang rokok yang disita, tetapi juga dari sejauh mana penegakan hukum mampu mengungkap rantai produksi dan distribusi secara menyeluruh. Dayat (JP)

Tinggalkan Balasan