Jurnalpolisi.co.id- Bandung Barat, 29 Oktober 2025 –
Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp10,07 miliar dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Lapangan Eks Gian Supermarket, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh publik sebagai wujud transparansi dan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bandung Barat, Drs. Asep Ismail, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchi Ismail, M.Si., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung Barat.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Bandung Barat, Drs. Asep Ismail, M.Si., menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Bea Cukai Jawa Barat dalam menindak peredaran rokok ilegal.
«“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi pajak dan cukai, rokok ilegal juga mengganggu iklim usaha yang sehat di masyarakat,” ujarnya.»
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar langsung di lokasi agar barang-barang hasil sitaan tidak dapat dimanfaatkan atau diedarkan kembali ke pasar. Langkah ini merupakan hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir di wilayah kerja Bea Cukai Jawa Barat.
Perwakilan DJBC Jawa Barat menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal yang terus ditingkatkan di seluruh daerah.
«“Kami berkomitmen menegakkan hukum, melindungi penerimaan negara, dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.»
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem perdagangan nasional. Unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP turut hadir menyaksikan jalannya pemusnahan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di sektor cukai.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi, karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut turut menghambat pembangunan daerah yang dibiayai dari penerimaan cukai.
Acara pemusnahan rokok ilegal di Padalarang ini berlangsung dengan tertib dan transparan. Kegiatan ditutup dengan prosesi simbolis pembakaran yang dilakukan oleh para pejabat yang hadir, disambut dengan tepuk tangan peserta sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan barang ilegal di wilayah Jawa Barat.
(Dian jp red)







