Bandung jurnalpolisi.co.id-
Kasi Penertiban Sukma Pimpin Penertiban, Pers Dorong Penegakan Aturan yang Transparan dan Berkeadilan
BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan terkait penyelenggaraan reklame. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melalui Kepala Seksi Penertiban, Sukma, bersama anggotanya melakukan penertiban terhadap reklame yang diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Penertiban ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan ruang publik Kota Bandung tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang melanggar ketentuan.
Penegakan aturan terhadap reklame bukan semata-mata persoalan estetika kota. Di dalamnya terdapat aspek ketertiban umum, keselamatan masyarakat, kepatuhan perizinan, serta kewajiban pelaku usaha terhadap aturan dan ketentuan perpajakan daerah.
ATURAN HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA
Langkah Satpol PP Kota Bandung patut diapresiasi. Namun, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara pelaku usaha tertentu yang memiliki kekuatan ekonomi justru mendapatkan perlakuan berbeda.
Prinsipnya sederhana:
Yang benar harus dilindungi. Yang melanggar harus ditindak sesuai aturan.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Tetapi tindakan pemerintah juga harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur, dan kewenangan yang jelas.
Dengan demikian, penertiban bukan menjadi bentuk tekanan kepada dunia usaha, melainkan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
PERS: KONTROL SOSIAL, BUKAN ALAT KEPENTINGAN
Dalam situasi seperti ini, keberadaan pers menjadi sangat penting.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan kebijakan dan tindakan pemerintah dapat diketahui serta diawasi oleh masyarakat.
Namun fungsi kontrol sosial harus tetap dijalankan secara profesional. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus dikonfirmasi, diverifikasi, dan disampaikan secara berimbang.
Pers tidak boleh menjadi alat untuk menyerang pihak tertentu. Sebaliknya, pers harus menjadi jembatan informasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Kolaborasi yang sehat antara media dan institusi pemerintah akan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kepentingan publik.
BANDUNG JUARA BUKAN SEKADAR SEMBOYAN
Kota Bandung membutuhkan penegakan aturan yang konsisten.
Ketika Satpol PP menjalankan tugasnya, ketika perangkat daerah menjalankan fungsi pengawasan, ketika dunia usaha menaati aturan, dan ketika masyarakat serta pers ikut mengawasi, maka tercipta ekosistem pemerintahan yang sehat.
Tidak boleh ada yang kebal terhadap aturan.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran.
Tidak boleh ada kesan tebang pilih.
Dan yang paling penting, hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun.
Apresiasi untuk jajaran Satpol PP Kota Bandung yang terus menjalankan tugas penertiban.
Semoga langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Bandung yang semakin tertib, transparan, aman, nyaman, dan berkeadilan.
(Dian jp red)










