BANDUNG — Program pemberantasan mafia tanah yang terus digelorakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diduga mendapat perhatian dan kawalan ketat dari masyarakat luas. Di berbagai daerah, warga menaruh harapan besar agar komitmen bersih-bersih tersebut benar-benar diwujudkan secara konkret hingga level pelayanan paling bawah di Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung), bukan sekadar diduga menjadi spanduk dan slogan administratif semata.
Namun di lapangan, sejumlah keluhan terkait kinerja pelayanan publik di wilayah Kota Bandung diduga masih terus menggelinding dan menjadi buah bibir. Mulai dari dugaan sulitnya akses informasi, lambannya penyelesaian sengketa administratif, hingga minimnya keterbukaan terkait dokumen vital pertanahan yang seharusnya diduga dapat dijelaskan secara terang benderang kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum atas tanah mereka.
Publik menilai, reformasi birokrasi pertanahan di lingkungan ATR/BPN Kota Bandung diduga belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang mendasar. Ketika masyarakat datang mencari kepastian hukum atas tanahnya, yang dibutuhkan diduga bukan hanya lembaran jawaban normatif yang kaku, melainkan keberanian dari institusi terkait untuk membuka data riwayat, menjelaskan prosedur secara transparan, dan melakukan evaluasi internal menyeluruh apabila ditemukan adanya dugaan maladministrasi.
Ironisnya, dalam beberapa kasus pertanahan, masyarakat justru diduga kerap diarahkan untuk menempuh jalur pengadilan oleh oknum di Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung), meskipun esensi persoalan yang diadukan diduga kuat berkaitan erat dengan aspek koreksi administrasi internal institusi itu sendiri. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik: sejauh mana mekanisme pengawasan dan koreksi internal di lingkungan ATR/BPN Kota Bandung diduga benar-benar berjalan objektif?
Padahal, semangat utama dari pelayanan publik semestinya mengedepankan asas efisiensi, penyelesaian yang cepat, terbuka, dan tidak berbelit-belit. Jika seluruh beban penyelesaian administrasi diduga selalu dilempar ke proses litigasi atau meja hijau, masyarakat kecil tentu diduga menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menghadapi benturan biaya, waktu, dan proses hukum yang sangat panjang.
Pengamat pelayanan publik menilai, tingkat transparansi di Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung) diduga menjadi kunci utama dan satu-satunya alat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan. Keterbukaan terhadap warkah, riwayat tanah, maupun proses penerbitan sertifikat dinilai sangat penting agar diduga tidak menimbulkan spekulasi negatif maupun dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Di sisi lain, masyarakat juga menuntut agar slogan “berantas mafia tanah” diduga tidak berhenti pada tataran seremoni, penyerahan simbolis, dan konferensi pers semata. Penindakan di tingkat pusat harus diiringi dengan pembenahan sistem pengawasan internal yang nyata di internal ATR/BPN Kota Bandung sehingga dapat dirasakan langsung dampaknya oleh warga selaku pemohon hak.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kritik secara objektif, berimbang, dan berlandaskan kepentingan publik. Kritik terhadap sistem pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Bandung (ATR/BPN Kota Bandung) diduga bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan marwah institusi, melainkan menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun melalui transparansi nyata dan keberanian melakukan pembenahan dari dalam.
Sebab pada akhir cerita, tanah bukan sekadar masalah administrasi kertas di atas meja. Di atas tanah itulah hak, kelangsungan hidup, dan masa depan masyarakat di wilayah Kota Bandung diduga kuat sedang dipertaruhkan.
Sudah Berita Kesekian Kalinya, ATR/BPN Kota Bandung Diduga Tetap Pilih Bungkam
Sangat disayangkan, hingga berita ini kembali diterbitkan dan ditayangkan untuk yang kesekian kalinya ke ruang publik sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, pihak Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung diduga masih memilih untuk menutup diri. Institusi tersebut diduga belum memberikan hak jawab resmi maupun tanggapan formil apa pun terkait keluhan keterbukaan informasi publik yang terus-menerus disuarakan oleh warga.
(Tim Awak Media)







