Kalbar, Kab. Ketapang, Jurnalpolisi.co.id – Pemerintah Kecamatan Pemahan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) BBM subsidi sebesar Rp. 13.000 per liter. Kebijakan itu menjadi salah satu dari 10 poin kesepakatan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi yang digelar Kamis (23/7) di Aula Kantor Camat Pemahan.
Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor: 239/SETDA-EKBANG.500/2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang Pemantauan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi. Hadir dalam rapat Camat Pemahan, Kapolsek Tumbang Titi, Danramil Tumbang Titi, perwakilan SPBU, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pemahan, serta pemilik pangkalan LPG subsidi.
Dalam berita acara Nomor: 223/PMH-E.500/2026, disepakati setiap desa wajib menunjuk dua pangkalan resmi untuk penyaluran BBM subsidi agar stok di tingkat desa terjamin. Distribusi dari desa ke SPBU Tanjung Energi Perkasa 66.788.09 Lalang Panjang dibatasi maksimal lima drum pertalite per minggu.
Selain BBM, harga LPG 3 kg subsidi juga diatur. HET di pangkalan resmi ditetapkan Rp. 30.000 per tabung, sedangkan untuk pengecer di desa yang jauh dari pangkalan, harga maksimal Rp. 40.000 per tabung.
Pengambilan BBM subsidi oleh pangkalan wajib menggunakan Surat Rekomendasi Desa yang diketahui Camat dan berlaku satu bulan. Penimbunan dan penjualan di atas HET dilarang dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Desa diwajibkan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pangkalan BBM dan LPG subsidi. Forkopimcam Tumbang Titi juga akan menggelar monitoring lapangan satu bulan sekali. Kesepakatan ini berlaku hingga kondisi distribusi kembali normal.
Langkah ini diambil menyikapi kelangkaan BBM subsidi dan tingginya harga eceran yang dikeluhkan warga di wilayah Kecamatan Pemahan beberapa pekan terakhir.
Kaperwil Kalbar : Sukardi








