Bandung jurnalpolisi.co.id –Kecamatan sukajadi kelurahan sukagalih jalan babakan jeruk 1 no 100 terdapat pembangunan yang di duga di buat bangunan kos2an,
Terkait pembangunan tersebut kami dari pihak media jurnalpolisi.co.id telah bersurat ke Bangunan yang berada di Babakan jeruk 1 no 100 kelurahan Sukagalih kecamatan Sukajadi dan tembusan nya langsung ke Kecamatan Sukajadi.
Dari situ pihak Kecamatan Sukajadi langsung ke lokasi bangunan dan akan memanggil pihak pemilik bangunan pada tanggal 02 Agustus 2024 pukul 13.00. untuk klarifikasi terkait pembangunan tersebut
Bahwasanya bangunan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 16 Tahun 2021 Pasal 263 pasal tersebut menyebutkan bahwa terkait bangunan itu harus terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan kami dari media jurnalpolisi.co.id ingin klarifikasi dan konfirmasi bahwa terkait dengan Legalitas bangunan Diduga buat kos2an yang tentunya harus ada PBG, Dokumen lingkungan,Serta SLF.
Kami dari media jurnal polisi.co.id mengkonfirmasi ke Pak Hendrik sebagai staf dari pihak kecamatan Sukajadi ,Beliau menjawab “Iya kang kita Sudah ke lokasi Bangunan tersebut dan akan memanggil pemilik bangunan untuk mengklarifikasi prihal legalitas nya ujar beliau” dari situ kami sangat mengapresiasi atas kinerja dari pihak Kecamatan Sukajadi melalui Pak Hendrik sebagai Staf Kecamatan Sukajadi yang langsung bergerak cepat ke lokasi pada hari selasa 30 – 07 -2024 ,namun pemilik bangunan tersebut tidak ada di lokasi dan pihak kecamatan sukajadi akan melakukan pemanggilan lagi hari jum’at tanggal 02 agustus 2024 pukul 13.00 dengan surat dinas kepada yang bersakutan untuk mengklarifikasi perizinan pembangunan tsb.
Kami dari pihak media jurnalpolisi.co.id menghimbau apabila terbukti tidak memiliki legalitas yang semestinya maka dari itu kami akan mendorong Instansi pemerintah untuk menjalankan tupoksi nya secepat mungkin
( Dinar red)









