Aksi sigap Kapolsek IPTU Apriadi, Polsek Sungai Sembilan Amankan Pembakar Rumah Rp200 juta di Sungai Geniot

DUMAI, JurnalPolisi.co.id- Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Polisi mengamankan seorang pria berinisial K.

Peristiwa terjadi Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Rumah peninggalan orang tua korban yang diwariskan kepada P hangus terbakar. Kerugian ditaksir Rp200 juta.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terduga pelaku terlihat di bawah kolong rumah panggung milik korban. Saksi melihat terduga seperti menyiramkan sesuatu sebelum menyalakan api menggunakan mancis hingga rumah terbakar.

Setelah penyelidikan, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal mendapat info keberadaan terduga di warung milik H. Mus di Kelurahan Sungai Geniot. Petugas bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, K mengakui perbuatannya. Ia diduga membakar rumah dengan mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya dengan jaket, lalu meletakkannya di bawah kolong rumah panggung dan membakarnya menggunakan mancis merah.

Motif diduga terkait persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta warisan orang tua yang menurut terduga belum diserahkan kepadanya. Diketahui korban, saksi dan terduga merupakan saudara kandung.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis merah dari terduga, serta satu lembar seng dan satu potong kayu bekas terbakar dari pelapor.

Saat ini terduga diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan Pasal 308 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara.

Polres Dumai mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga maupun sengketa warisan melalui musyawarah dan jalur hukum, tidak dengan tindakan yang membahayakan jiwa dan harta orang lain.

Press Release No.300/X/2026/Humas Polres Dumai
Editor. : Merli Sinaga

Tinggalkan Balasan