Ahli Waris dan Dinas Pendidikan Kotim SMPN 1 Cempaga Lakukan Mediasi

Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id-
Proses Alm. Alimansyah sejak tahun 2007 yang menuntut hak atas tanah yang kena sebagian dibangun pagar dan halaman sekolah atau lapangan sepak bola SMPN 1 Cempaga melalui ahli waris Fajriansyah menuntut atas hak ganti kerugian dengan ukuran 21 m x 50 m yang belum di ganti rugi kembali di lakukan Mediasi.

Pertama pada hari Jumat 1 September 2023 lalu dan Mediasi kedua sekaligus pengecekan lapangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 yang dihadiri perwakilan dinas pendidikan kotim, sekretariat Daerah kotim, BKAD Kab kotim, perwakilan camat Cempaga, Kepala Korwil Disdik Kec Cempaga, Kepala SMPN 1 Cempaga, penggugat ahli waris an. Fajriansyah bersama kuasa hukum/pengacara an. Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ,binmasPolsek Cempaga.

Usai pemgecekan lapangan pada media ini kuasa hukum ahli waris merespon dan memberikan apresiasi positif pada pihak dinas yang memfasilitasi kegiatan ini.

Haruman berharap Mediasi non litigasi diharapkan dapat memberikan solusi dan pihak ahli waris dan pihak dinas Disdik secara bersama dengan musyawarah ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa saling menggugat di pengadilan.

Berita Acara mediasi sama-sama ditandatangani pihak sekolah menyerahkan ke dinas, dan tinggal menunggu hasil dari mediasi ini diharapkan dapat terselesaikan dengan baik.

La Fahudi , SPd sebagai kepala sekolah mengharapkan sama-sama pihak tidak ada yang di rugikan dan tidak menjadi timbul permasalahan baru di kemudian hari.

(Hy86).