Riau Dumai Barat. Kelurahan Bukit Timah. Mafia CPO Milik Purwanto Kencing Minyak Bebas Beroperasi kuat dugaan dibekingi oknum Aparat melalui Polda Riau Segera Desak untuk mengambil tindakan tegas memberantas sindikat mafia (CPO) APH melalui Polda Riau desak tindakan memberantas sindikat mafia Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing”
Mobil truk tangki di sepanjang jalur lintas Riau praktik ilegal ini merugikan perusahaan dan mencuri minyak sawit mentah di tengah perjalanan pengangkutan, modus Operandi Mafia CPO kerja Sama Ilegal sopir truk tangki bersekongkol dengan kaki tangan mafia lokasi penyamaran tempat penampungan dibikin mirip warung atau ditutup tenda di pinggir jalan lintas.
Dengan cara pengurangan muatan sebagian minyak CPO disedot keluar dari tangki secara diam-diam, APH kepolisian Kapolda segera perintahkan bawahnya untuk langkah penindakan Hukum agar penggerebekan langsung di lapangan, Petugas APH kepolisian setempat segera memburu pelaku pemilik gudang penimbunan CPO dan gudang serta kolam milik Purwanto
APH aparat kepolisian segera melakukan penangkapan pelaku sopir nakal dan penadah, hingga pekerja lapangan beserta barang bukti, desakan Warga di dampingi oleh Wartawan meminta agar polisi memeriksa seluruh titik rawan tanpa pandang bulu.
Aktivitas ilegal ‘Kencing’ minyak mentah kelapa sawit atau (CPO) semakin marak berlangsung di jalan lintas diduga penampungan CPO yang dikelola oleh oknum tertentu, penampungan CPO yang terletak di Dunia Barat bahwa penampungan tersebut dikelola oleh pemilik pangkalan diduga penadah
Aktivitas pencurian CPO atau ‘Kencing yang dilakukan para sopir hingga kini aksi tersebut masih berjalan tanpa hambatan, aksi kencing minyak CPO ini sudah bisa dikatakan pencurian perbuatan curang, dan merugikan Negara, praktik ini modus yang dilakukan oleh sindikat distributor CPO untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal, tidak membayar pajak
Legalitas dokumen dari pangkalan modus kontrak Miko (Minyak Kotor) untuk meloloskan CPO ke pelabuhan sebagai minyak kotor, padahal yang dibawa adalah CPO hasil kencing, minyak sawit mentah diperoleh dengan cara ilegal tidak memenuhi standar sehingga menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga.
Dugaan keterlibatan mafia dalam bisnis CPO ilegal yang seakan kebal hukum dan terus beroperasi 24 jam dengan santai dan banyak aparat penegak hukum yang melihat, Wartawan setempat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara
Mobil truk tangki di sepanjang jalur lintas Riau, praktik ilegal ini merugikan perusahaan dan mencuri minyak sawit mentah di tengah perjalanan di pinggir jalan lintas dengan cara pengurangan minyak CPO disedot keluar dari tangki, APH kepolisian Kapolda segera perintahkan untuk langkah Hukum agar kepolisian setempat segera tindak tegas pelaku pemilik gudang penimbunan CPO
APH aparat kepolisian segera melakukan penangkapan pelaku sopir nakal dan penadah, hingga pekerja lapangan kerap diamankan beserta barang bukti truk, desakan Warga di dampingi oleh Wartawan sehingga Masyarakat meminta polisi memeriksa seluruh titik rawan jalur distribusi sawit tanpa pandang bulu.
Pelaku penggelapan (CPO) yang merugikan keuangan negara dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, pasal penggelapan CPO.1. Tindak Pidana kasus penyelewengan merugikan negara, UU No. 31 Tahun 1999 ( diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
Kasat Reskrim Polres Dumai saat dikonfirmasi oleh tim Wartawan melalui liputan pemberitaan secara online belum mendapatkan tanggapan, Tim investigasi Nasional Awak media masih menggali informasi terkait keberadaan Aktifitas ilegal hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu jawaban dari Kabid Humas Polda Riau
Tim : investigasi







