Satreskrim Polres Wonosobo Berhasil Mebekuk Empat Tersangka Pencuri Disetai Kekerasan Dalam Waktu Singkat.

WONOSOBO – jurnalpolisi.co.id.Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo dan Polda Jateng berhasil menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Kasus yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) itu berhasil diungkap dalam waktu tiga hari.

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan empat tersangka yang ditangkap yakni RAT, MRA, WW, dan AH. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB saat supervisor SPBU berada seorang diri di ruang kantor. Tiga pelaku datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob dan mengaku hendak memeriksa CCTV terkait dugaan pembegalan.

Saat korban lengah, pelaku membekap dan membanting korban. Pelaku lainnya menodongkan senjata ke kepala korban serta mengancam akan membunuh korban jika melawan. Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.

Petugas keamanan yang terbangun juga sempat dikelabui pelaku. Namun, setelah curiga, petugas tersebut turut ditodong dan diikat.

Para pelaku kemudian mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV. Kerugian sementara mencapai sekitar Rp718 juta.

Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di tempat tersebut, mereka berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan. Para pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.

AKBP Ricky mengatakan aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku disebut sempat melakukan pertemuan dan simulasi pembagian peran sebelum menjalankan aksinya.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ujar AKBP Ricky.

Polisi pertama kali menangkap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. AH diduga menjadi pelaku yang pertama masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW berperan melakukan kekerasan dan melumpuhkan korban. MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan, sedangkan RAT membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah aksi.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” ujar AKBP Ricky.

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bambang Jp Jateng.

Tinggalkan Balasan