LEMBATA – Jurnal Polisi.
Di balik tertundanya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama di Kabupaten Lembata selama tiga bulan terakhir, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lembata mengungkap adanya kendala keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat yang hingga kini masih menunggu proses realokasi.
Kemenag Lembata memastikan keterlambatan pembayaran TPG periode Mei, Juni, dan Juli 2026 bukan disebabkan kelalaian maupun keengganan untuk membayarkan hak para guru, melainkan karena anggaran untuk pembayaran tersebut belum tersedia.
Persoalan tersebut, menurut Kemenag, telah disampaikan secara terbuka kepada para guru penerima TPG melalui pertemuan resmi maupun penjelasan langsung bagi guru yang datang meminta informasi ke Kantor Kemenag.
Sebelumnya, sejumlah guru agama mempertanyakan keterlambatan pembayaran TPG yang hingga memasuki Agustus 2026 belum masuk ke rekening. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena belum adanya kepastian mengenai waktu pencairan.
“Kami hanya ingin mengetahui apa penyebabnya. Mengapa sudah tiga bulan belum dibayar? Kalau memang ada kendala, seharusnya dijelaskan secara terbuka sehingga kami tidak terus bertanya-tanya,” ujar salah seorang guru agama di salah satu SMP Negeri di Kota Lewoleba kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Para guru menegaskan bahwa TPG bukanlah bantuan, melainkan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dalam menjalankan tugas mengajar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik, S.Ag., menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran murni disebabkan belum tersedianya anggaran.
“Kita belum bisa membayar sesuai jadwal bukan karena tidak mau membayar, tetapi karena memang anggaran untuk pembayaran itu belum ada,” kata Jamaludin Malik kepada Jurnal Polisi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, Kemenag Kabupaten Lembata sebelumnya telah mengundang seluruh guru penerima TPG untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai kondisi anggaran yang sedang dihadapi. Dalam pertemuan tersebut, Kasubbag Tata Usaha bersama tim keuangan menyampaikan penyebab keterlambatan serta tahapan yang sedang ditempuh.
Menurut Jamaludin, Kemenag sebelumnya menunggu tambahan anggaran melalui ABT (Anggaran Biaya Tambahan). Namun setelah ABT diterbitkan, alokasi anggaran tersebut diprioritaskan untuk membayar TPG bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.
“Anggaran ABT itu digunakan untuk membayar TPG guru yang lulus PPG Tahun 2025 dari Januari sampai Mei. Nilainya lebih dari Rp1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, guru penerima TPG yang telah lebih dahulu menerima tunjangan masih memiliki tunggakan pembayaran sejak Mei 2026.
Pembayaran belum dapat dilakukan karena Kemenag masih menunggu proses realokasi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu realokasi anggaran agar bisa dihitung kembali. Setelah anggarannya tersedia, seluruh tunggakan akan dibayarkan,” ujarnya.
Jamaludin juga membantah adanya kesan bahwa Kemenag tidak memberikan penjelasan kepada para guru. Menurutnya, pihaknya selalu membuka ruang komunikasi bagi guru yang ingin mengetahui perkembangan pembayaran TPG.
“Teman-teman guru yang datang meminta penjelasan kami terima dan kami jelaskan. Tim keuangan juga selalu memberikan keterangan bagi guru yang datang menanyakan perkembangan pembayaran TPG. Jadi tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ruang komunikasi tetap terbuka bagi seluruh guru penerima TPG. Kemenag, kata dia, terus mengikuti proses realokasi anggaran agar pembayaran tunggakan dapat segera direalisasikan.
Dalam mekanisme penyaluran, TPG guru agama berada dalam kewenangan Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Karena itu, proses pencairan sangat bergantung pada ketersediaan dan penetapan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







