Batam — Jurnalpolisi.co.id / Aktivitas penambangan batu atau galian C di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan.(7/04/2026).
Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin ini dinilai luput dari pengawasan, meski berlangsung cukup lama di area perbukitan pesisir.Aktivitas Galian C di Nongsa Disorot, Dugaan Tak Berizin Menguat
Aktivitas penambangan batu atau galian C di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, terus beropasi dan berjalan melenggang bebas seakan kebal hukum.
Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin ini dinilai luput dari pengawasan, meski berlangsung cukup lama di area perbukitan pesisir.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis excavator beroperasi leluasa mengeruk dan memecah batu.
Aktivitas quarry terlihat dilakukan secara terbuka, tanpa tanda tanda pengelolaan lingkungan yang memadai. di sekitar lokasi, juga terindikasi adanya penambangan pasir yang diduga tidak berizin.
Dokumentasi yang beredar memperlihatkan intensitas pengerukan yang tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha, termasuk kepemilikan izin usaha pertambangan yang seharusnya menjadi syarat utama.
Merujuk pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Tanpa izin tersebut, aktivitas dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi standar teknis dan lingkungan.
Sejumlah kalangan menilai, aktivitas ekskavasi tanpa pengelolaan yang baik berpotensi menimbulkan dampak serius. Selain merusak struktur tanah dan memicu longsor, kegiatan ini juga berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan angkut material.
“Hingga kini tidak terlihat adanya upaya pengendalian dampak lingkungan di lokasi. Ini berbahaya jika terus dibiarkan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Jika terbukti tidak memiliki izin, kegiatan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana, mulai dari denda hingga ancaman penjara, serta penghentian operasional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.**
(Warni)
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis excavator beroperasi leluasa mengeruk dan memecah batuan.
Aktivitas quarry terlihat dilakukan secara terbuka, tanpa tanda tanda pengelolaan lingkungan yang memadai. Di sekitar lokasi, juga terindikasi adanya penambangan pasir yang diduga tidak berizin.
Dokumentasi yang beredar memperlihatkan intensitas pengerukan yang tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha, termasuk kepemilikan izin usaha pertambangan yang seharusnya menjadi syarat utama.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Tanpa izin tersebut, aktivitas dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi standar teknis dan lingkungan.
Sejumlah kalangan menilai, aktivitas ekskavasi tanpa pengelolaan yang baik berpotensi menimbulkan dampak serius. Selain merusak struktur tanah dan memicu longsor, kegiatan ini juga berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan angkut material.
“Hingga kini tidak terlihat adanya upaya pengendalian dampak lingkungan di lokasi. Ini berbahaya jika terus dibiarkan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Jika terbukti tidak memiliki izin, kegiatan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana, mulai dari denda hingga ancaman penjara, serta penghentian operasional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.**
(ST / Tim)







