Bandung jurnalpolisi.co.id-Untuk memastikan fungsi kontrol sosial pers dijalankan secara bertanggung jawab, terukur, dan berbasis bukti negara, Media Jurnal Polisi menggelar audiensi resmi dan pembahasan kerja sama strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini menandai pergeseran penting dalam pola kerja jurnalistik investigasi, dari sekadar pemberitaan reaktif menuju pengawasan publik berbasis data hasil audit lembaga negara.
Media Jurnal Polisi menegaskan, tidak ada lagi ruang bagi pemberitaan dugaan tanpa rujukan dokumen sah, terlebih menyangkut pengelolaan keuangan negara, belanja publik, dan akuntabilitas aparatur.
Investigasi Harus Berdiri di Atas Data, Bukan Narasi
Dalam audiensi tersebut, pihak BPK Jawa Barat menyatakan kesiapan institusional untuk:
Memberikan penjelasan data hasil pemeriksaan sesuai kewenangan,
Menjadi rujukan klarifikasi awal atas temuan yang berkembang di lapangan,
Membantu pers memahami konteks audit agar tidak terjadi distorsi informasi.
Pola ini memastikan bahwa setiap temuan yang diangkat Media Jurnal Polisi:
– Bukan fitnah
– Bukan asumsi
– Bukan tekanan opini
– Melainkan informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Mekanisme Tegas: Data Klarifikasi Publikasi
Media Jurnal Polisi menegaskan alur kerja investigasi sebagai berikut:
1. Data audit negara sebagai titik awal,
2. Klarifikasi kepada pihak terperiksa,
3. Penyajian informasi berimbang ke publik.
Dengan mekanisme ini, tidak ada pihak yang dihakimi, namun tidak ada pula penyimpangan yang ditutup-tutupi.
Dasar Hukum Kuat dan Tidak Terbantahkan
Langkah ini berlandaskan hukum nasional yang tegas:
UUD 1945 Pasal 28F
Menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3 ayat (1): Pers sebagai kontrol sosial
Pasal 6 huruf a dan c: Pers memenuhi hak masyarakat untuk tahu dan membangun pendapat umum berdasarkan fakta.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi pengelolaan keuangan negara wajib terbuka, kecuali yang dikecualikan secara sah.
UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
BPK berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan demi akuntabilitas publik.
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menguji informasi, berimbang, dan mengedepankan verifikasi.
Dengan dasar ini, setiap kerja jurnalistik Media Jurnal Polisi berada dalam perlindungan hukum penuh.
Komposisi Audiensi: Indikator Keseriusan
Audiensi dihadiri oleh:
10 personel BPK Provinsi Jawa Barat,
3 perwakilan Media Jurnal Polisi, yakni:
Deden Supriyatna Koordinator Wilayah Bandung Raya
Iis Rusniyati Kepala Biro Kota Bandung
Tegar Agustian Wartawan Investigasi
Komposisi ini menunjukkan bahwa pertemuan dilakukan dalam kapasitas kerja profesional, bukan formalitas simbolik.
Penegasan Redaksi: Tidak Ada Impunitas, Tidak Ada Trial by Media
Media Jurnal Polisi menegaskan sikap redaksi:
Tidak mencari kesalahan, Tidak membangun opini liar,
Namun tidak akan membiarkan dugaan penyimpangan tanpa klarifikasi terbuka.
Setiap temuan akan diuji, diverifikasi, dan dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait, sehingga:
Hak jawab terjamin,
Kepentingan publik terlindungi,
Dan kepercayaan masyarakat terhadap pers tetap terjaga.
Penutup: Transparansi Adalah Keharusan, Bukan Pilihan
Audiensi ini menegaskan bahwa *pers dan lembaga negara tidak berada dalam relasi konflik*, melainkan *relasi pengawasan konstitusional*.
Media Jurnal Polisi berdiri pada prinsip:
Keuangan negara adalah uang rakyat, dan setiap rupiahnya layak diawasi secara terbuka, sah, dan bertanggung jawab.
(Tegar jp red)







