Parah! Bupati Lembata Nonjobkan Kapus Loang, Isu Panik Politik Kian Santer, Mengundang Kemarahan Publik.

Lembata, Jurnal Polisi.co.id-

Kabar tentang pemberhentian Kepala UPTD Puskesmas Loang , Fransiska Listyanti Toja oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menciptakan suhu Atmosfer politik yang panas di lingkungan Kabupaten Lembata,

” Hal ini menarik untuk kita pelajari bersama tentang UU ASN yang mengatur tentang tatacara dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pejabat ASN yang sebenarnya.

Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan seseorang dan pemberhentian seorang ASN dari jabatan di lingkup pemerintah harus memenuhi ketentuan.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, paragraf 5 Pemberhentian dan Jabatan Administrasi pasal 64, secara jelas aturan pemberhentian seorang ASN dari jabatan, yaitu:

(1) PNS diberhentikan dari Jabatan apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
g. Perampingan struktur organisasi.

Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi, Pasal 65
(1) Pemberhentian dari Jabatan diusulkan oleh Pegawai yang bersangkutan kepada PPK.
(2) PPK menetapkan keputusan pemberhentian dalam Jabatan Pasal 66
1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dalam Jabatan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa dalam pemberhentian dari Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Di kalangan pejabat pemerintahan, nonjob kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian nonjob atas dasar tendensi politis.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme proses pemberian nonjob kepada seorang pejabat oleh kepala daerah ?
Nonjob ini dapat dikatakan penurunan jabatan dan masuk dalam kategori hukuman berat, dalam ketentuan tersebut, seorang PNS dapat diputuskan non job dengan syarat apabila ASN tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari ASN, diangkat dalam jabatan struktural lainnya, cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja, dan tidak sehat jasmani dan rohani.
Pantaskah Kepala UPTD Puskesmas Loang, Fransiska Listyanti Toja dinonjobkan dalam kategori pelanggaran berat???

Adapun terkait pemberian nonjob kepada pejabat oleh Kepala Daerah harus memiliki dasar yang kuat sesuai aturan, karena Proses nonjob atau pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.
Memang benar bahwa menonjobkan pejabatnya itu kewenangan Kepala Daerah, tapi kewenangan itu dibatasi oleh UU 30/2014 itu yang artinya ada mekanisme dan tatacara nya sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
Dan untuk pemberhentian itu disebabkan oleh tidak produktif dalam hal kinerja, melampaui kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangan, atau melakukan kesalahan yang fatal, hasil dari pemeriksaan dan temuan hal Ini bisa jadi dasar kepala daerah untuk menonjobkan pejabatnya dan menentukan jenis pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat.

Apakah Kepala UPTD Puskesmas Loang, Fransiska Listyanti Toja Benar benar melakukan pelanggaran berat? Atau hanya karena tendensius politik?

Lebih lanjut, dalam Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf C PP No. 94 Tahun 2021, Ketentuan tersebut mengatur tahapan sanksi kedisiplinan mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa, selanjutnya dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.

Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu Nonjob.

Pelanggaran berat kah??Kepala UPTD Puskesmas Loang dalam 14 point Telaan??

Hal ini dapat di artikan tindakan me-nonjob-kan ASN harus dihentikan karena bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN jo PP No 11 tahun 2017 dan PP No 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN dan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.

Dia Fransiska Listyanti adalah Sosok seorang wanita elah mengukir prestasi yang mengharumkan nama Provinsi Nusa Tenggara Timur di tingkat nasional sebagai kepala UPTD puskesmas Loang, akhirnya Dia dihukum bukan karena gagal, tapi dia dihukum karena keberhasilannya.

” Surat Keputusan Bupati Lembata mendapat sorotan tajam salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lembata, Tinus Pukan menyampaikan secara tegas memprotes kebijakan yangn penuh dengan kejanggalan.
“Tidak ada pelanggaran berat yang dia lakukan. Sebenarnya, ini ada apa?,” Tanya Tinus dengan tegas

Fransiska Listyanti Toja adalah sosok fIgur perempuan yang membawa Puskesmas Loang meraih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI, sebuah predikat tertinggi di antara puskesmas di Lembata, justru dinonjobkan hanya karena telaahan dari 12 staf UPTD Puskesmas Loang dari total 91 orang staf yang ia pimpin. Pungkas Tinus

Mirisnya, salah satu dari 12 staf dalam telaan malah diangkat sebagai Kepala Pelaksana Harian (Plh) UPTD Puskesmas Loang menggantikan Fransiska.
“Ini kebijakan yang tidak logis dan berpotensi mencederai keadilan birokrasi,” tegas Tinus.
Lebih jauh.

” Saya bangga kepemimpinan Fransiska Listyanti dengan mencatat prestasi yang gemilang diantaranya ;
Puskesmas Loang menyumbang PAD Rp 91,900.000,00 di tahun 2023 dan 109.000.000 di tahun 2024. Ia menciptakan inovasi Gelekat Naga (Gerakan Layanan Kesehatan Terpadu) yang membuat posyandu hidup kembali hingga pelosok Nagawutung.
Program ini bahkan diapresiasi Dinas Kesehatan karena menjadi model pelayanan terpadu di Lembata.
Fransiska juga berhasil menurunkan angka stunting dari 65 menjadi hanya 19 kasus, dengan 7 desa kini berstatus zero stunting.
Lewat inovasi Kalender Mama dan Kalender Mamih, ia mengubah pendekatan gizi ibu hamil dan balita menjadi lebih terukur dan partisipatif.
Bahkan, di tahun 2024, ia dinobatkan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional dan membawa nama Lembata hingga ke Singapura.
“Orang seperti ini justru yang dibutuhkan daerah. Tapi kenapa malah disingkirkan,” ungkap Tinus.

Dari 18 desa di Nagawutung, para kepala desa, BPD, dan masyarakat bersuara bulat. Mereka ingin Fransiska kembali. Dalam setiap kunjungan kerja kami mendengar keluhan yang sama yakni keputusan Bupati dianggap mencederai rasa keadilan publik. Terang Tinus.

Anggota DPRD Kabupaten Lembata Yosef Boli Muda menyatakan bahwa keputusan Bupati terhadap Fransiska Listyanti tentunya ada aktor di balik layar. Dinilai ada seorang oknum pegawai yang punya kepentingan pribadi dalam menjatuhkan Fransiska.
“Saya tahu betul siapa dalangnya. Dia satu dari ke-12 orang yang membuat telaahan. Ini perbuatan jahat, penuh intrik dan minim substansi,” ujarnya

Namun sayang Seribu sayang, di tengah sorotan yang mengerikan, , Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq lebih memilih untuk diam untuk tidak banyak berkomentar, hanya menyebutkan, “Koordinasi dengan dinas, antara prestasi diikuti dengan kenyamanan dll,” Jawaban yang suram terkesan menutupi sebuah keputusan yang tak mendasar.

Keputusan Bupati Lembata ini menimbulkan pertanyaan Publik apakah prestasi di Lembata memang harus dibayar dengan pencopotan? Ataukah birokrasi telah menjadi tempat di mana kerja keras kalah oleh bisik-bisik intrik kecil di koridor kekuasaan?

Jurnalis ; Dhika Ahmad M