KEPOLISIAN, RESOR PELABUHAN TANJUNG PERAK Berhasil Mengungkap Penyalahgunaan BBM JENIS BIODIESEL 830 (BBM SOLAR)

Jurnalpolisi.co.id

SURABAYA,||JP, – Berdasarkan Laporan, LP/A/37/IV/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TG PERAK/ POLDA JATIM, tanggal 02 April 2023, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Melalui Kasat Reskrim, Arief Rizky Wicaksana, S.I.K.,MSi. berhasil mengungkap, kasus penyalahgunaan jenis Bio diesel 830 ( Solar ).

Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar jam 22.40 wib di Jalan Laksda. M.Nasir Tanjung Perak Surabaya

Tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi berupa Bio Diesel 830 (BBM SOLAR), sebagaimana dimaksud Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Beberqpa tersangka yang berhasil diamankan diantaranya :

1) CS, Pr, 50 Th, Jakarta
2) RK, LK, 34 Th, Banyunas
3) YD, LK, 41 Th, Tegal
4) DN, 17 th, Indramayu (Anak berhadapan dengan hukum)

Modus yang digunakan Pelaku untuk melancarkan aksinya adalah, (CS) sebagai direktur PT. BMN menyuruh sopiya (DN dan RK) menggunakan alat angkut truk tanki untuk mengangkut BBM yang disubsidi Jenis BioDiesel 830 (BBM Solar) sebanyak 8 kali dari Kartasura Jateng untuk dijual dengan harga Rp 8.500,-/liter ke Kapal Tugboat yang sandar di Pelabuhan Nilam Tg. Prk Surabaya, tanpa dilengkapi perizinan dari pemerintah.

Motif dari perbuatan ini adalah untuk Mencari keuntungan. Dengan Kronologis kejadian yaitu : Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib. sewaktu melakukan pengawasan di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya, telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Pengisian BBM yang disubsidi Jenis Bio Diesel 830 (BBM Solar) diduga Subsidi ke Kapal Tugboat atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan / pemeriksaan kemudian sekira pukul 22.40 Wib berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kendaraan Truck tangki Tahun 2015 warna Putih Biru Nopol Z 9118 TC berisi BioDiesel 830 (BBM Solar) sebanyak 8.000 Liter selanjutnya Pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polres Pelabuhan Tg. Perak Surabaya guna proses lebih lanjut
Dan dari hasil olah TKP, telah disita Barang Bukti berupa :

▪1 (satu) unit Kendaraan Truk Tangki Merek ISUZU Jenis Light Truck Dump Tahun 2015 warna Putih Biru Nopol Z 9118 TC berisi BioDiesel 830 (BBM Solar) yang disubsidi sebanyak 8.000 Liter beserta Kunci Kontak dan STNK

▪1 (satu) bendel dokumen pengiriman Bio Diesel B30 (BBM SOLAR) yang disubsidi 8.000 Liter terdiri dari DO, BL, Surat Jalan dan Invoice dari PT. BENTANG MEGA NUSANTARA

▪1 (satu) bendel bukti penjualan bulan Maret 2023 PT. BENTANG MEGA NUSANTARA

▪1 (satu) bendel Legalitas perusahaan PT. BENTANG MEGA NUSANTARA

▪4 (empat) buah Handphone

▪1 (satu) buah Laptop merek asus warna putih 1 (satu) buah printer merek epson

Sedang RENCANA TINDAK LANJUT yang akan dilakukan yaitu : Melengkapi berkas perkara dan Melimpahkan ke JPU.

“Dari perlakuan tersangka ini, pemerintah menderita kerugian kurang lebih 8000 liter BBM dari harga Rp 8.500 dijual perkiraan menjadi Rp. 9.000,- Jenis Bio Diesel.” Papar
KASAT RESKRIM POLRES PEL. TG. PERAK, Arief Rizky Wicaksana,S.I.K.,M,Si

(Tuti JP)