Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
Kasus hukum yang melibatkan Hendra Jaya Pratama, Ketua DPD Joman Kalteng, semakin berkembang dengan dilaporkannya oleh W O ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan polisi dengan nomor LP/B/165/IX/2023/RES.2.6/2023/Ditreskrimsus POLDA KALIMANTAN TENGAH, yang diajukan pada tanggal 12 September 2023, menuduh Hendra Jaya Pratama terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, Hendra Jaya Pratama membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa aliran dana yang diduga terlibat berasal dari Yayasan Indonesia Cerdas yang dipimpin inisial oleh Bapak I di Batam. Posisi bendahara yayasan tersebut, menurut Hendra Jaya Pratama, adalah isteri WO.
Lebih lanjut, dalam surat yang diajukan oleh kuasa hukumnya dari Lawfirm Scorpions terhadap Hendra Jaya Pratama menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga berasal dari petunjuk KH 1, yang disebut-sebut sebagai petunjuk dari Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng. Aliran dana tersebut disebut telah mengalir ke orang-orang terdekat Gubernur, termasuk inisial W ,A,E dan Lain-lain.
Hendra Jaya Pratama dan kuasa hukumnya mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut, termasuk Gubernur Kalteng, dipanggil dan diperiksa. Mereka menekankan pentingnya agar penyelidikan oleh Ditreskrimsus Mabes Polri dilakukan secara obyektif dan transparan. Mereka memohon agar kebenaran unsur materiil dalam kasus ini terungkap secara subyektif dan objektif.
Polda Kalimantan Tengah saat ini telah memulai penyelidikan terkait laporan tersebut. Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan berkembangnya informasi mengenai aliran dana yang diduga terlibat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya penyelidikan.
((Hy86).







