DUMAI, Jurnalpolisi.co.id – Satresnarkoba Polres Dumai ungkap kasus dugaan narkotika di Sukajadi. Seorang pria
BS alias B (54) warga Dumai Kota diamankan dengan 47 butir diduga pil ekstasi dan 1 paket shabu
Pengungkapan 47 butir diduga pil ekstasi hijau segitiga logo S (16,66 gram) + 1 paket shabu (1,14 gram) . Urine pelaku positif Metha & Amp.
Disekitar Tepi Jalan Satria RT 012, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota.
Dan Pengembangan kemudian dilakukan di rumah Jl. Bintan Gg Ubudiyah RT 014, Sukajadi.
Rabu, 16 September 2026
Pukul 22.30 WIB di Jalan Satria dan
Pukul 23.00 WIB – pengembangan di rumah.
Pelaku : BS alias B (54) – warga Kec. Dumai Kota.
Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Guspurwantoro, S.H. dan petugas memperoleh imformasi dari
masyarakat awal September 2026.
Info masyarakat ada laki-laki kerap transaksi ekstasi di Sukajadi. Tim lakukan penyelidikan dan temukan pelaku.
Petugas temukan pelaku duduk di atas motor Honda Revo hitam BK 3467 XG. Di tangan kiri ditemukan plastik bening berisi 30 butir ekstasi hijau segitiga logo S.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan
Di rumah Jl. Bintan Gg Ubudiyah. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Di ruang tengah tepatnya di Bawah kasur ruang tengah terdapat 1 plastik bening berisi 3 butir ekstasi + 1 paket shabu dan diatas
lemari kamar 1 kotak karton berisi plastik bening 14 butir ekstasi.
Total 47 butir ekstasi + 1 paket shabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 kotak karton, 1 potongan kertas buku, 1 HP Android Infinix orange, dan 1 Motor Honda Revo BK 3467 XG hitam.
Pelaku + BB dibawa ke Mapolres Dumai. Satresnarkoba masih dalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Humas Polres Dumai : AKP Zaini Waluyo
Editor : Merli Sinaga







