Kantor Pertanahan Denpasar Lakukan Klarifikasi Data Tumpang Tindih Tanah Sesuai Permen ATR 21/2020

Jurnalpolisi.co.id, Denpasar, – Senin, 4 Agustus 2025, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menggelar proses klarifikasi data di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Denpasar terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam proses tersebut, pihak termohon hadir langsung untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait data kepemilikan bidang tanah yang dipermasalahkan.

Melalui mekanisme ini, Kantor Pertanahan Denpasar berupaya memastikan kejelasan status kepemilikan tanah serta mencegah terjadinya sengketa berkelanjutan antar masyarakat. Klarifikasi data menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, khususnya di bidang pertanahan yang sering kali rawan terjadi permasalahan administratif maupun sengketa hak.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Denpasar menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya mediasi dan klarifikasi data ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya sehingga tercipta ketertiban administrasi pertanahan di Kota Denpasar.

 

( LK-JP )