Talaken – Jurnalpolisi.co.id –
Terjadi perselingkuhan antara guru SMPN 1 Manuhing dan Kepala Desa Tumbang Sepan Menggegerkan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Minggu 27/8/2023.
Kini istri dari kades tersebut dan anaknya menyampaikan hal tersebut ke hadapan kepala sekolah pimpinan oknum guru V yg yang bertugas pada SMPN 1 Manuhing pada tanggal 22 Agustus 2023 Pukul 14.00 wib di kediaman Kepsek SMPN 1 Manuhing. Dengan membawa bukti foto – foto mesra suaminya dengan oknum guru SMPN 1 Manuhing sebut saja V. Selalu panggil suami saya dengan ucapan papah.
“Dalam percakapan mereka terjalin asmara papah dan mamah oleh oknum Guru V, nanti mamah akan temuin papah ya, mamah juga lagi pusing pah masih terasa mabok mau muntah pah! Sepertinya mereka sudah tidak pernah memperhatikan profesi masing-masing. Karena Asmana Cinta Terlarang sudah menguasai mereka berdua, dalam bukti WhatsApp terlampir kata istri Kades, sebut saja Y”.
Hasil wawancara via telepon media Buser Bhayangkara 74 Dan Jurnal Polisi beberapa waktu lalu bersama istri kades tersebut membenarkan suami saya selama ini tidak pernah pulang ke rumah semenjak 17 Agustus 2023. Saya berharap kepada pemerintah Kabupaten Gunung Mas Guru V yang bertugas pada Unit Kerja SMPN 1 Manuhing tersebut mendapat sanksi seberat-beratnya bahkan pecat saja pak! Ungkap kekesalan istri kades sebut saja Y.
“Jelas Kepsek, Kemarin kita sudah melakukan pemanggilan terhadap V setelah kedatangannya dari Kuala Kurun, pada hari Jum’at 25 Agustus 2023 menghadap Kepala Sekolah SMPN 1 Manuhing, Haryulimason”.
“Ok ibu V tahu semua sudah perihal berita… dan saya harapkan ibu tetap tenang dan kita tunggu perkembangan selanjutnya! saya kira ibu sudah memahi apa yang terajdi sekarang”. Ungkap Semat.
Kemarin sudah kita sampaikan di hadapan oknum Guru tersebut, hanya itu yang di sampaikan pimpinan SMPN 1 Manuhing ketika di wawancarai media Buser Bhayangkara 74 dan media Jurnal Polisi via telepon tadi malam terkait sanksi yang kita jatuhkan tetap mengacu pada “Disiplin ASN/PNS, Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021”.
“Tidak lepas berkoordiansi dengan pihak pemerintah kabupaten dan semua pihak Disdikpora Kabupaten Gunung Mas dan Badan Ispektorat Kabupaten Gunung Mas yang ada di Kuala Kurun”, ucap semat!
(Hy86.Red).









